Pengabaian Standar K3 di SMKN 11 Bengkulu Utara: Pekerja Jatuh dari Ketinggian 4 Meter, Kepala Sekolah Belum Dapat Dihubungi

Lingkaran istana.id Bengkulu Utara — Kecelakaan kerja terjadi di lingkungan SMK Negeri 11 Bengkulu Utara pada Senin, 24 Agustus 2026. Seorang tenaga kerja terjatuh dari ketinggian sekitar 4 meter saat melaksanakan pekerjaan pengecoran balok tiang gedung baru. Peristiwa ini diduga berakar pada pengabaian ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Akibat jatuh tersebut, korban menderita cedera keseleo dan kini masih beristirahat di kediamannya. Hingga saat ini, korban belum memperoleh penanganan medis yang layak maupun perhatian dari pihak sekolah maupun pelaksana proyek. Awak media telah berupaya mengonfirmasi peristiwa ini kepada Kepala Sekolah SMKN 11 Bengkulu Utara, namun nomor yang bersangkutan diketahui tidak aktif, sehingga keterangan resmi belum dapat diperoleh.

Ketentuan yang Dilanggar dan Sanksi Berlaku

Pengabaian terhadap standar keselamatan kerja merupakan pelanggaran ketentuan yang tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mewajibkan penyediaan perlindungan dan alat pelindung diri yang layak serta menjamin keselamatan di setiap lokasi pekerjaan;

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara menyeluruh dan berkelanjutan;

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menetapkan kewajiban pemenuhan standar keselamatan pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan bangunan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:

Sanksi Administratif: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha;

Tanggung Jawab Perdata: kewajiban menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan, serta memberikan santunan kepada korban;

Sanksi Pidana: ancaman hukuman penjara maupun denda yang besarnya ratusan juta rupiah bagi pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat berharap instansi berwenang segera menindaklanjuti peristiwa ini, memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang layak, serta memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *