SPPG Tangga Takat Klarifikasi Soal Limbah, Polsek SU II dan Danramil Turun Cek Lokasi

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Menindaklanjuti protes warga terkait dugaan pembuangan limbah dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, pihak pengelola SPPG memberikan klarifikasi mengenai sistem pengolahan limbah yang diterapkan.

 

Bacaan Lainnya

Klarifikasi tersebut disampaikan saat dilakukan peninjauan dan pengecekan langsung ke Dapur SPPG yang berada di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, RT 027/RW 010, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu (29/8/2026).

 

Peninjauan dilakukan oleh Kapolsek SU II Polrestabes Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H. bersama Danramil 418-03 Mayor Inf. Syafrullah dan unsur Forkopimcam Kecamatan SU II Palembang.

Dalam kesempatan tersebut, penanggung jawab/pengurus SPPG Kelurahan Tangga Takat Muhammad Abdul Aziz menjelaskan secara langsung proses pengolahan limbah yang dilakukan pihaknya.

 

Menurut penjelasan pihak SPPG, limbah dari proses pengolahan makanan terlebih dahulu melewati tiga tahapan sebelum air dialirkan melalui parit atau got.

 

Pada tahap pertama, limbah bekas pengolahan dari dapur SPPG dialirkan menuju tangki pertama. Limbah padat yang terkumpul kemudian diambil dan dimasukkan ke tong-tong untuk bahan pupuk kompos.

 

Selanjutnya pada tahap kedua, air limbah yang tidak dapat dimasukkan ke tong pada tangki pertama kembali disaring melalui tangki kedua. Lumpur yang terbawa air akan terkumpul di tangki tersebut untuk kemudian diambil dan dibersihkan.

 

Pada tahap ketiga, air yang telah melalui proses penyaringan dari tangki kedua kemudian dialirkan melalui parit atau got.

Pihak SPPG menjelaskan bahwa setelah melalui tiga tahapan tersebut, air yang keluar disebut sudah tidak mengandung busa, minyak maupun bau.

 

Selain menjelaskan proses pengolahan limbah, pihak SPPG juga menunjukkan sejumlah dokumen dan sertifikat yang dimiliki, di antaranya Sertifikat Layak Higiene Sanitasi Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor SLHS 443.5/1500/2025, tertanggal 20 November 2025 dan berlaku selama tiga tahun.

 

SPPG juga memiliki Sertifikat Hasil Uji Kimia Air dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor SR.04.04/XI.I/4858/2025, tertanggal 25 Oktober 2025.

 

Selain itu, terdapat Sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor SR.04.04/XI.I/4642/2025, tertanggal 23 Oktober 2025.

 

Sementara itu, Kapolsek SU II Polrestabes Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H. mengatakan, peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan menyusul adanya laporan terkait dugaan pencemaran di sekitar SPPG Tangga Takat.

 

Dalam pengecekan tersebut, pihak kepolisian bersama unsur terkait melihat langsung proses pengolahan limbah yang dijelaskan oleh pengelola SPPG.

 

Dedi juga mengatakan pihaknya mengecek lokasi yang sebelumnya dilaporkan. Menurutnya, lokasi tersebut merupakan got besar yang selama ini menjadi saluran pembuangan masyarakat, khususnya di wilayah Kelurahan Tangga Takat.

 

“Rekan-rekan lihat sendiri tadi kami untuk membuktikan dan tadi sama melihat cara pengolahan limbah yang kita lihat ada tiga tahapan,” kata Dedi.

 

“Kemudian kita cek juga lokasi yang dilaporkan tadi, lokasinya di got besar yang ternyata got besar itu tempat limbah dari dulu masyarakat khususnya Kelurahan Tangga Takat,” sambungnya.

 

Dedi menambahkan, hasil peninjauan tersebut selanjutnya akan dilaporkan sebagai perkembangan dari pengecekan di lapangan.

 

“Seperti itu yang dapat kami laporkan untuk perkembangan akan kami laporkan kembali,” pungkasnya.

 

Peninjauan dan pengecekan Dapur SPPG Kelurahan Tangga Takat tersebut berlangsung sekitar pukul 10.10 WIB hingga 11.00 WIB..

 

(Toni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *