PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) KOSGORO Sumatera Selatan menyoroti polemik keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan DI Panjaitan RT 27, Kecamatan Seberang Ulu II, kawasan Tangga Takat, Kota Palembang.
Keberadaan dapur MBG tersebut sebelumnya menuai protes dari sejumlah warga. Warga menilai aktivitas dapur mengganggu kenyamanan lingkungan dan menduga pengelola SPPG belum menjalankan sejumlah standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait pengelolaan limbah.
Protes warga bahkan sempat memanas pada Rabu siang, 26 Agustus 2026. Sejumlah warga terlibat cekcok dengan pegawai SPPG. Dalam laporan LBPH KOSGORO, situasi tersebut juga diwarnai dugaan tindakan pengelola dan petugas keamanan yang menghalangi kegiatan jurnalistik hingga dugaan perampasan kamera milik jurnalis SCTV.
Persoalan tersebut menjadi perhatian LBPH KOSGORO Sumatera Selatan setelah pihaknya melayangkan laporan dan permohonan tindak lanjut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palembang.
Dalam surat bernomor 052/LBPHK-SS/SKL/VIII/2026 tersebut, LBPH KOSGORO menyebut telah melaporkan persoalan yang terjadi di lingkungan dapur MBG kepada KPPG Pusat pada 11 Agustus 2026.
Laporan tersebut, menurut LBPH KOSGORO, telah mendapatkan balasan dari BGN Pusat pada 24 Agustus 2026 dengan Kode Booking BK-20260824-977988. Namun, pihak lembaga menyatakan hingga saat ini belum melihat realisasi atas tindak lanjut yang diminta masyarakat.
Ada delapan persoalan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Pertama, adanya limpahan limbah dapur dalam jumlah banyak yang disebut menimbulkan bau menyengat serta mengotori saluran pembuangan umum. Masyarakat meminta agar limbah tidak dibuang ke saluran umum dan pengelola membuat tempat penampungan sendiri.
Kedua, posisi exhaust fan dapur MBG disebut mengarah ke jalan umum warga di Lorong Kita. Masyarakat meminta posisi exhaust fan dipindahkan agar tidak mengarah kepada warga yang melintas di jalan tersebut.
Ketiga, keberadaan box-control dari IPAL dapur MBG yang disebut menggunakan bahu jalan atau daerah marka jalan. Warga meminta box-control tersebut dipindahkan ke atas tanah pribadi milik dapur MBG.
Keempat, adanya kegiatan pembangunan tambahan di lantai dua yang menurut laporan warga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan dinilai membahayakan karyawan dapur MBG maupun masyarakat.
LBPH KOSGORO dalam laporannya menyebut material bangunan pernah jatuh dan menimpa dua warga Lorong Kita saat melintas di sekitar bangunan. Peristiwa tersebut disebut telah dilaporkan kepada pengelola dapur MBG, namun menurut laporan tersebut tidak mendapat respons.
Kelima, adanya pegawai dapur MBG yang disebut merupakan pendatang dan belum melaporkan diri kepada pihak RT. Dalam laporan tersebut juga dicantumkan adanya dugaan penggunaan narkoba oleh pegawai dapur MBG.
Keenam, adanya kebocoran air toren dan air limbah cucian dari dapur MBG yang disebut masuk ke rumah warga atau tetangga dapur MBG.
Menurut laporan LBPH KOSGORO, persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan, tetapi disebut belum mendapat respons dari pemilik dapur MBG.
Ketujuh, adanya dugaan sikap arogan dari perangkat dapur MBG yang disebut menantang warga dengan pernyataan, “siapapun tidak ada yang bisa dan berani mengganggu PSN (proyek strategis nasional).”
Kedelapan, adanya dugaan tindakan dari pihak pengelola dapur MBG dan petugas keamanan dalam mencegah serta menghalangi kegiatan jurnalistik dengan merampas kamera milik jurnalis SCTV saat melakukan peliputan dan konfirmasi terkait laporan warga mengenai aktivitas dapur MBG.
LBPH KOSGORO Minta Persoalan Segera Diperbaiki
Pada 26 Agustus 2026, masyarakat disebut telah mendatangi lokasi dapur MBG dan melakukan aksi damai.
Aksi tersebut dilakukan agar pengelola segera merealisasikan permintaan warga serta merespons berbagai persoalan yang telah disampaikan. Masyarakat juga meminta pihak SPPG Provinsi Sumatera Selatan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ketua LBPH KOSGORO Sumatera Selatan, Datuk DR. H. Ramli Sutanegara, SH, MBA, MSI, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menyambut baik keberadaan SPPG sebagai bagian dari program MBG.
Menurut Ramli, program tersebut memiliki tujuan baik, termasuk untuk kepentingan pelajar, ibu hamil dan kelompok penerima manfaat lainnya.
“Pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa sebagai orang tua atau yang dituakan di Provinsi Sumatera Selatan ini, saya menyambut baik adanya SPPG di berbagai tempat, baik itu kepentingan para pelajar maupun kepentingan ibu-ibu hamil dan sebagainya,” ujar Ramli. Sabtu (29/8/2026).
Namun, ia menyayangkan apabila keberadaan SPPG justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Ramli menyoroti sejumlah hal, mulai dari persoalan perizinan bangunan, penggunaan area jalan hingga pengelolaan lingkungan.
“Saya sangat menyayangkan bahwa di beberapa tempat itu SPPG ini, karena dia merasa bahwa itu adalah proyek nasional, kadang-kadang melanggar peraturan. Membangun tempat tanpa izin, seolah-olah kalau sudah proyek nasional itu aturan-aturan dipinggirkan,” katanya.
Ia juga menyinggung penggunaan area jalan serta persoalan pengelolaan limbah.
“Yang ketiga ini yang paling penting, lingkungan tidak diperhatikan. Membuang kotoran di mana-mana, terutama di saluran untuk penduduk, jadi baunya menyengat ke mana-mana,” ujarnya.
Selain itu, Ramli menyoroti posisi blower atau exhaust fan yang menurutnya dapat mengganggu warga apabila diarahkan ke jalan umum.
Menurutnya, persoalan semacam itu tidak hanya perlu diperhatikan di Tangga Takat, tetapi juga di lokasi SPPG lainnya.
“Saya khawatir nanti masyarakat ini akhirnya salah menilai, seolah-olah MBG itu tidak bagus. Cuma pelaksanaannya itu harus dibuat aturan dulu,” katanya.
Ramli meminta apabila terdapat aturan yang belum dipenuhi, pengelola melakukan pembenahan terlebih dahulu.
“Yang mana saja aturannya tidak sesuai, tutup dulu sementara. Sudah dia tertib baru jalan,” tegasnya.
Khusus untuk SPPG di Seberang Ulu, Ramli menilai tuntutan masyarakat tidak berlebihan.
“Saya juga mengharapkan agar MBG di Seberang Ulu itu, apa yang dituntut masyarakat itu kan tidak berat. Saluran-saluran, parit itu jangan buang di sana. Kan bisa dibuat tempat pembuangan sendiri,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar limbah melalui proses penyaringan sebelum dibuang.
“Yang pertama kotor A, berat kotornya, kemudian nanti disaring jadi kotor B, kotor C, baru dibuang sudah jadi air murni,” ujarnya.
Soroti Keamanan Bangunan
Selain persoalan limbah, Ramli meminta aspek keamanan bangunan menjadi perhatian serius.
“Bangunan juga, sebab bangunan tidak memiliki izin itu bisa mencelakakan karyawan dan masyarakat. Mintalah izin,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan SPPG juga harus memperhatikan masyarakat sekitar, termasuk melibatkan warga setempat.
“Lingkungan itu bukan saja lingkungan yang menyangkut kotoran dan segala macam. Lingkungan juga termasuk penduduk setempat, diajak kerja sama agar pekerjaan tidak mendatangkan dari luar,” ujarnya.
Dugaan Kamera Wartawan Dirampas
Ramli kemudian menanggapi laporan mengenai dugaan perampasan kamera milik jurnalis SCTV ketika melakukan peliputan di lokasi dapur MBG.

Ia menilai tindakan menghalangi kerja jurnalistik maupun mengambil kamera wartawan merupakan persoalan serius, terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Terkait penepisan kamera, penerapan diduga kamera wartawan, saya terangkan itu pelanggaran berat. Sebab wartawan itu bekerja untuk memberitakan sesuatu yang tidak sepihak,” tegasnya.

Menurut Ramli, wartawan memiliki fungsi melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
“Kalau dia baru sering bertanya dengan pihak A, kemudian dirampas, tidak bisa lagi dia bertanya kepada pihak B,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kamera maupun dokumentasi hasil kerja jurnalistik tidak boleh dirampas ataupun dihilangkan.
“Merampas itu pidana, tidak boleh merampas, apalagi menghilangkan dokumentasi seorang wartawan,” ujarnya.
Dalam konteks perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan demikian, apabila dugaan perampasan kamera tersebut terbukti dilakukan secara sengaja dan melawan hukum sehingga menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Namun, penerapan pasal dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Ramli yang menyebut dirinya telah menjadi wartawan selama 45 tahun meminta pihak pengelola melakukan evaluasi dan memperbaiki berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Saya memperingatkan supaya diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, ya lebih baik ditutup, tunjuk orang lain,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak program MBG, tetapi meminta pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.
“Saya sudah bilang, apa yang diminta masyarakat itu tidak berat. Coba kalau masyarakat menuntut tidak boleh ada lagi MBG di sana, kan jadi permasalahan. Saya yakin masyarakat di sana juga menerima MBG itu selama ini. Tapi setelah kejadian bangunan di atas tidak berizin, kemudian batu-batu bangunan itu menimpa orang, kemudian pembuangan limbah ke saluran air masyarakat, itu dia mulai beraksi. Saya tidak ingin ada di tempat lain seperti itu,” tegas Ramli.
(Toni)










