TEBO, LINGKARANISTANA.ID – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data dan informasi mendalam yang berhasil dihimpun oleh tim wartawan di lapangan, aktivitas penambangan ilegal yang merusak kelestarian lingkungan tersebut disinyalir dibekingi oleh seorang oknum berinisial S.
Oknum berinisial S tersebut diduga kuat telah menjalankan peran sebagai koordinator lapangan sekaligus pelindung kegiatan PETI di kawasan tersebut dalam rentang waktu yang cukup lama. Operasi tambang ilegal yang dibiarkan ini tidak hanya merusak ekosistem tanah dan sumber air warga setempat, tetapi juga terang-terangan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi temuan ini,awak.media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Jajaran Polres Tebo, untuk bergerak sigap dan mengambil langkah konkret di lapangan. Pihak kepolisian diminta tidak menutup mata dan segera melayangkan tindakan tegas atas dugaan praktik ilegal yang kian meresahkan tersebut.
Selain Polres Tebo, desakan serupa ditujukan kepada pada dinas terkait di wilayah setempat ,sesuai dg himbau Bupati Tebo,agar berkolaborasi memeriksa area kerja mereka dari ancaman perambahan serta aktivitas penambangan tanpa izin.
Jika informasi dan bukti-bukti di lapangan terbukti benar, Polres Tebo bersama instansi berwenang harus bertindak cepat tanpa pandang bulu. Penindakan hukum yang tegas terhadap oknum pembeking maupun pelaku di lapangan sangat penting guna memberikan efek jera serta menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.”
Sementara itu, demi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides), tim media Lingkaran Istana telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi langsung kepada oknum berinisial S melalui saluran WhatsApp , Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan maupun respons sama sekali. (Hi)










