TEBO —Lingkaran Istana Id — Pembangunan jembatan gantung pejalan kaki tipe G.D sepanjang 60 meter di Desa Balai Rajo, Kecamatan 7 Koto Ilir, Kabupaten Tebo, menuai kecaman keras dari masyarakat dan insan pers. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor penyedia jasa CV/PT Jambi Energi Cemerlangan (JEC) asal Kota Jambi ini diduga kuat digarap asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Meskipun baru selesai dikerjakan sekitar empat bulan lalu, kondisi fisik jembatan sudah sangat memprihatinkan. Penelusuran langsung di lapangan oleh Ketua Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) M.Husni, yang beranggotakan.55 media yang Sekretariat berada di Rimbo Bujang, menemukan keretakan signifikan pada struktur vital, mulai dari lantai jembatan hingga fondasi penopang beton. Tak hanya itu, proses perapian (finishing) bangunan terkesan dipaksakan selesai tanpa memedulikan standar keselamatan jangka panjang.

Terancam Pidana UU Tipikor dan Sanksi Konstruksi
Tindakan pengerjaan proyek infrastruktur publik yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum serius.
Pihak kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas dapat dijerat dengan jeratan hukum tegas
berikut:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 60 & Pasal 96:
Kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh pengerjaan tidak sesuai standar teknis mewajibkan penyedia jasa untuk bertanggung jawab melakukan ganti rugi atau perbaikan total.
Sanksi Pidana & Denda: Apabila timbul kegagalan bangunan yang mengakibatkan ancaman keselamatan jiwa, penyedia jasa dan pengawas konstruksi dapat dikenakan sanksi pidana berat serta sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) dan pencabutan izin usaha.
Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP):
Apabila keretakan dan kerusakan jembatan tersebut dibiarkan hingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan luka berat atau jatuhnya korban jiwa di kemudian hari, pihak pelaksana dan penanggung jawab proyek dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun karena kelalaiannya (culpa).
KAWAT menegaskan bahwa temuan di lapangan ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan nyata dari instansi berwenang.
”Ini bukan sekadar soal mutu bangunan yang rendah, tetapi menyangkut nyawa warga yang melintas setiap hari. Pengerjaannya jelas tidak memenuhi standar teknis. Kami mendesak Inspektorat, Dinas PUPR Kabupaten Tebo, serta Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri Tebo maupun Tipidkor Polres Tebo—untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan memanggil pihak pelaksana JEC,” tegas Ketua KAWAT, Husni.
KAWAT juga menuntut penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk melakukan bongkar total dan perbaikan ulang sesuai dokumen kontrak, bukan sekadar penambalan formalitas. APH diharapkan segera menyegel lokasi dan memeriksa volume serta kualitas material bangunan guna menelusuri dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek penyeberangan ini. (Tim)










