Demi Bayar Pajak Mobil, Pengemudi Taksi Online Diduga Curi Perhiasan Emas, Diciduk Kurang 5 Jam!

Nganjuk,( Jatim ), Media Nasional Lingkaranistana.id – Belum genap lima jam sejak laporan diterima, Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengamankan seorang pengemudi taksi online berinisial M.I. (42), warga Kota Surabaya, yang diduga terlibat pencurian sejumlah perhiasan emas.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Korban melaporkan sejumlah perhiasan emas miliknya hilang setelah sebelumnya disimpan di dalam tas.

Bacaan Lainnya

Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari kalung emas seberat 35 gram, gelang 41 gram, gelang 20 gram serta anting 1,5 gram.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada M.I. yang kemudian berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima, tepatnya di wilayah Kota Surabaya.

Dari tangan M.I., penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya warna hitam, STNK kendaraan, kalung emas 35 gram, gelang emas 41 gram, gelang emas 20 gram serta surat kepemilikan perhiasan.

Dalam pemeriksaan awal, motif dugaan pencurian tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan membayar pajak kendaraan.

Atas perkara tersebut, M.I. dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan pengungkapan dalam waktu kurang dari lima jam menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian.

( Nanik Susana Kaperwil Jatim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *