TEBO, Lingkaran Istana Id — Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) bersama elemen masyarakat menyampaikan desakan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, seluruh Camat, dan para Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tebo. Mereka meminta agar daftar nama penerima bantuan sosial (Bansos) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) wajib ditempelkan secara terbuka di papan pengumuman Kantor Desa masing-masing.
Langkah ini dinilai mutlak demi menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran, akuntabel, serta terhindar dari praktik nepotisme atau manipulasi data.
Ketua dan perwakilan KAWAT menegaskan bahwa tuntutan ini berlandaskan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut, data penerima, jenis bantuan, hingga besaran dan periode penyaluran masuk dalam kategori informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sering Memicu Kecurigaan dan Keluhan Warga
Selama ini, tidak sedikit warga di berbagai desa di Kabupaten Tebo yang mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi terkait bansos. Banyak warga yang tidak tahu pasti siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan, kapan pencairan dilakukan, hingga berapa jumlah nominal yang disalurkan.
Kondisi tersebut sering memicu prasangka buruk di tengah masyarakat. Tak jarang dijumpai kasus warga dan perangkat desa yang tergolong mampu justru terdaftar sebagai penerima bantuan, sementara warga miskin yang benar-benar membutuhkan malah terlewatkan.
“Kami minta keterbukaan ini berlaku untuk seluruh desa di Kabupaten Tebo tanpa terkecuali. Cukup cetak dan tempel daftarnya di papan pengumuman kantor desa agar mudah dilihat warga. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya sangat besar untuk menjaga keadilan dan transparansi uang rakyat,” tegas M Husni KAWAT.
KAWAT b mengajukan tiga poin tuntutan kepada para pemangku kebijakan di Kabupaten Tebo:
Salah satunya Dinas Sosial, untuk Segera menerbitkan instruksi tertulis yang mewajibkan seluruh Kades menempelkan daftar penerima bansos/BLT beserta rinciannya di tempat publik.
Kepada Seluruh Camat se-Kabupaten Tebo: Mengawasi dan memverifikasi langsung pelaksanaan penempelan data bansos di desa-desa yang berada di bawah wilayah binaannya.
Kepada Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tebo: Menampilkan daftar penerima bantuan secara jujur, transparan, serta memperbarui data (update) secara berkala.
Menutup keterangannya, KAWAT mengingatkan bahwa dana bansos maupun BLT merupakan uang negara yang dialokasikan untuk rakyat miskin, bukan pemberian pribadi pejabat desa. Dengan adanya transparansi data, warga dapat saling mengawasi sehingga penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial maupun Pemerintah Kabupaten Tebo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.(Hi)










