Sidak Lurah 16 Ulu, Produksi Pempek Yudi Dihentikan Sementara

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Aktivitas rumah produksi Pempek Yudi di Jalan Haji Balkhi, Lorong Banten 2, RT 02/RW 01, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, mendadak dihentikan sementara setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Lurah 16 Ulu, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 14.02 WIB.

 

Bacaan Lainnya

Sidak tersebut dilakukan pihak kelurahan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas produksi terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.

 

Dalam sidak, Lurah 16 Ulu didampingi Sekretaris Lurah turun langsung meninjau area rumah produksi. Dari pantauan di lokasi, terlihat adanya tumpukan limbah dan sisa-sisa produksi di sekitar area usaha.

 

Selain persoalan limbah, saluran air di sekitar lokasi juga terlihat mengalami penyumbatan.

 

Lurah 16 Ulu mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kondisi yang perlu segera ditindaklanjuti. Karena itu, pengelola usaha diimbau untuk menghentikan sementara aktivitas produksi.

 

“Di titik ini kita ada lihat tumpukan limbah, sisa-sisa produksi, dan kita mengimbau agar produksi ini dalam waktu dekat untuk di-stop dulu,” ujar Lurah 16 Ulu.

 

Menurutnya, pihak kelurahan telah menghubungi pemilik usaha. Namun, pemilik Pempek Yudi disebut sedang berada di luar kota sehingga belum dapat ditemui secara langsung.

 

“Kami sudah menghubungi pihak pemilik usaha, karena sedang di luar kota. Kita merekomendasikan untuk dihentikan sementara produksi pempek ini, sambil mereka memproses perizinan ataupun pengurusan limbah,” jelasnya.

 

Lurah juga menyoroti kondisi saluran pembuangan di sekitar rumah produksi yang relatif kecil. Sejumlah saluran drainase berada di bawah badan jalan sehingga tidak seluruh bagian dapat terlihat secara langsung.

 

“Pembuangan ada di saluran kecil, karena di sini tempatnya sangat minim, jadi saluran drainase juga di bawah jalan. Jadi beberapa titik memang tidak nampak,” katanya.

 

Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan akan menyiapkan surat resmi kepada pengelola usaha terkait penghentian sementara aktivitas produksi.

 

“Setelah ini dari sini kita siapkan surat secara resmi kepada produsen,” ujar lurah.

 

USAHA DISEBUT TELAH BEROPERASI SELAMA DUA TAHUN

 

Ketua RT 02 setempat mengatakan, rumah produksi Pempek Yudi telah menjalankan aktivitas usaha selama kurang lebih dua tahun.

 

“Usaha ini sudah berjalan selama dua tahun,” ujar Ketua RT.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, surat keterangan usaha telah dibuat pada 2024. Sementara sejumlah dokumen perizinan lainnya disebut belum tersedia, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

 

Pihak kelurahan kemudian merekomendasikan agar aktivitas produksi dihentikan sementara. Penghentian tersebut dilakukan sembari pengelola mengurus kelengkapan perizinan serta melakukan penanganan terhadap persoalan limbah di lokasi.

 

Dari hasil pantauan saat sidak, saluran air di sekitar rumah produksi juga ditemukan dalam kondisi tersumbat. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang terlihat saat pemeriksaan di lokasi.

 

Ketua RT 02 menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap limbah yang berada di sekitar area usaha.

 

Rumah produksi Pempek Yudi diketahui berada di lingkungan RT 02, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha belum memberikan keterangan secara langsung terkait penghentian sementara aktivitas produksi maupun persoalan limbah tersebut karena disebut masih berada di luar kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *