10 Hari Usai Ditegur, Kepala KPPG Palembang Belum Beri Tanggapan soal SPPG Tangga Takat

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Sudah sepuluh hari sejak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palembang menerbitkan surat teguran terkait kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang. Namun, hingga kini perkembangan tindak lanjut pembenahan tersebut masih menjadi tanda tanya.

 

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPPG Kota Palembang menerbitkan surat bernomor B-351/06.01.03/8/2026/KPPG tertanggal 31 Agustus 2026, dengan perihal Surat Teguran Terkait Kebersihan Lingkungan SPPG dan Standarisasi IPAL.

 

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SPPG, Ketua Yayasan, dan Mitra Pengelola SPPG Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kelurahan Tangga Takat, Kota Palembang.

 

Dalam surat itu, KPPG Palembang menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya kondisi lingkungan sekitar SPPG yang disebut kotor akibat penumpukan sampah serta fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

 

KPPG Palembang juga menyatakan masih menunggu pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang terhadap lokasi SPPG Tangga Takat.

 

Seiring berjalannya waktu, awak media kemudian berupaya mengetahui apakah teguran tersebut telah ditindaklanjuti dan apakah sudah terdapat perubahan maupun pembenahan di lokasi SPPG.

 

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala KPPG Kota Palembang, Nurya Hartika Sari, S.H., M.Si.

 

Pertanyaan yang disampaikan awak media berkaitan dengan hasil tindak lanjut setelah surat teguran diterbitkan, termasuk apakah KPPG telah melakukan pengecekan kembali ke lokasi SPPG Tangga Takat.

 

Namun, hingga berita ini disusun, Kepala KPPG Kota Palembang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

 

Belum adanya jawaban tersebut membuat perkembangan tindak lanjut surat teguran KPPG terhadap SPPG Tangga Takat masih belum diketahui secara jelas.

 

Lantas, sudah sejauh mana pembenahan SPPG Tangga Takat setelah mendapat teguran dari KPPG Palembang? Dan apakah Kepala KPPG Palembang memilih bungkam terkait persoalan tersebut?

 

Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari pihak KPPG Kota Palembang.

 

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Nurya Hartika Sari, S.H., M.Si., selaku Kepala KPPG Kota Palembang, maupun pihak SPPG, Yayasan, dan Mitra Pengelola untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan hasil tindak lanjut surat teguran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KPPG Kota Palembang belum memberikan respons atas konfirmasi awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *