Lampung Tengah.Lingkaran istana id.Masalah pembuangan air limbah dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sembarangan buang.
memang sedang menjadi sorotan di berbagai daerah terhusus nya dikampung harapan rejo kecamatan seputih agung karena mencemari dan dikeluhkan warga lingkungan kampung harapan rejo.
Berikut adalah rangkuman aturan, dampak, serta solusi terkait pengelolaan limbah cair MBG:
Aturan dan Regulasi Limbah MBGWajib IPAL: Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan BGN No. 1/2026 mewajibkan setiap unit SPPG/dapur MBG memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara.Pemantauan Berkala:
Pengelolaan limbah domestik (baik dari toilet maupun non-toilet/dapur) wajib dipantau minimal setiap 3 bulan sekali.Sanksi Tegas:
Banyak dapur MBG di berbagai daerah yang dikenai sanksi administratif, ultimatum penutupan 1 bulan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
hingga penghentian operasional sementara karena kedapatan membuang limbah minyak dan sisa cuci piring langsung ke irigasi kampung harapan rejo.sungai atau lahan terbuka.Dampak Pembuangan Limbah dilingkungan MBG SembaranganPencemaran Air & Tanah:
Sisa minyak, deterjen, dan limbah organik cair yang tidak disaring merusak ekosistem air, membuat air berbusa, serta menyulitkan warga atau nelayan.Bau Menyengat & Sanitasi Buruk:
Genangan limbah dapur yang dibiarkan di sekitar permukiman memicu bau busuk dan menjadi sarang penyakit.Solusi Pengelolaan yang TepatPembangunan IPAL Kompak/Modular:
Dapur produksi skala besar wajib menginstal IPAL khusus dapur MBG untuk menyaring minyak (fat trap) dan menetralisir air limbah sebelum dibuang ke saluran umum.Kerja Sama Pihak Ketiga: Jika tidak mengolah secara mandiri,
SPPG diwajibkan bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah resmi.Jika menghadapi masalah ini ,ini benar sumber pangaduan dari masarakat kampung harapan rejo.
Tetap kita naikan atau laporkan kesatgas mbg di kecamatan atau satgas di tingkat kabupaten Lampung Tengah mohon di tindak tegas.
Lingkaran istana id.(Spr)








