Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Sei Rampah ,Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Cara Lempar Batu Hingga Korban Kebutaan

Polres Sergai(Sumut) ,LingkaranIstana.id – Gerak Cepat Personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah membuat hasil,seorang pria berinisial HG alias B (46) warga kecamatan Sei Rampah (Sergai) Sumut,diamankan setelah diduga melakukan Penganiayaan Dengan cara melempar batu hingga mengenai mata korban dan mengakibatkan kebutaan.

Peristiwa terjadi di kawasan Simpang Bedagai,dusun III,desa Sei Rampah kecamatan Sei Rampah (Sergai) Sumut,Senin 14/9/2026 sekira pukul 11.00 wib.

Korban di ketahui bernama Suprayogi (60) seorang supir yang berdomisili di kecamatan Rambutan kota Tebing tinggi.

Kapolsek Firdaus,AKP.Ahmad Albar SH.MH.melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah ,IPDA.A.J.Napitapulu.SH.MH.menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor Sutrisno  Bersama ayahnya Suprayogi mengendarai truck dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.

Pada saat kendaraan berhenti di kawasan Simpang Bedagai akibat kemacetan ,terduga pelaku menghampiri keduanya ,pertemuan pun terjadi pertengkaran mulut hingga terjadi perkelahian fisik.

Stuasi tersebut terduga pelaku diduga mengambil sebuah batu dari tanah dan langsung melemparkan ke arah korban ,hingga menyebabkan luka berat dan korban mengalami kebutaan.

Setelah kejadian terduga pelaku melarikan diri dari lokasi,berdasarkan hasil visum et Repertum(VeR) petugas Unit Reskrim Polsek Sei Rampah langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Pada saat diamankan petugas terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri ,berkat kesigapan personel di lapangan pelaku berhasil diamankan dan di Bawak ke Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Batu diduga dalam aksi Penganiayaan.

Kasi Humas Polres Sergai,AKP.Brigin Jaya.SH.MH.membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pihaknya mengapresiasi gerak cepat personel mengamankan terduga pelaku setelah dilakukan penyelidikan berdasar kan keterangan saksi dan alat bukti yang di peroleh.

Saat ini tersangka telah di tahan di Polsek Sei Rampah untuk jalani proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut,tersangka disangkakan melanggar pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan berat,dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Kasi Humas polres Sergai juga menghimbau masyarakat agar setiap penyelidikan maupun kesalahan pahaman diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan fisik.

Mari kita bersama sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai pungkasnya..(Sopiyan)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *