PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Massa dari kalangan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sumatera Selatan Bersatu (KASSB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mapolda Sumsel, Selasa (29/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyikapi berbagai isu miring maupun sentimen negatif yang muncul terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumsel.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti polemik penghentian perkara penyelidikan dugaan penggelapan aset tongkang kapal OCEANIC 238 yang disebut bernilai sekitar Rp30 miliar.
Perkara tersebut turut menyeret nama Kapolda Sumsel dan sejumlah pejabat tinggi melalui tuduhan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Salah satu Koordinator Aksi yang juga Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi SH MH, mengatakan pihaknya sebagai penggiat demokrasi melihat kegaduhan yang terjadi sehingga memilih turun ke jalan untuk menggelar aksi secara damai.
Menurut Sanusi, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya menjaga ketertiban masyarakat.
“Atas berbagai polemik yang terjadi tersebut, maka dalam aksi ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atas berbagai tuduhan-tuduhan miring terhadap institusi penegak hukum khususnya Polda Sumsel sebelum mengetahui perkara yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.
Sanusi menyampaikan, berbagai stigma negatif yang muncul hingga berujung pada pelaporan terhadap sejumlah pejabat Polda Sumsel berawal dari dihentikannya perkara penyelidikan aset tongkang serta adanya permintaan sejumlah uang oleh sejumlah penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Oleh karena itu, dalam perkara ini, sebagai kontrol sosial kami mengajak seluruh masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh,” pintanya.
Ia juga mengungkapkan, langkah penyidik untuk menghentikan penyelidikan perkara dugaan penggelapan aset tongkang senilai Rp30 miliar tersebut menurut pihaknya telah benar dan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
“Perkara ini tidak masuk unsur pidana dan tidak memenuhi alat bukti yang cukup terhadap status kepemilikan tongkang yang menjadi objek dalam perkara ini,” ungkapnya.
Sanusi kemudian menegaskan bahwa objek perkara tersebut merupakan sitaan eksekusi Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Putusan serta Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9MPEN EKS AHT/2018/PN.Tpg, tanggal 10 Desember 2018.
“Artinya perkara tersebut tidak masuk ranah pidana dan melainkan murni sengketa perdata,” tegas Sanusi.
Sejumlah Penyidik Disebut Telah Dijatuhi Sanksi
Dalam penanganan perkara tersebut, Sanusi juga menyampaikan bahwa sejumlah penyidik Polda Sumsel telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika.
Menurutnya, para penyidik tersebut telah dijatuhi sanksi melalui sidang disiplin berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/73/XIV/2025.
“Kami menyarankan kepada pelapor (HS), untuk melihat konstruksi hukum dalam perkara ini secara utuh, seharusnya pelapor menggugat pihak Bank Bukopin bukan malah menyerang marwah institusi Polda Sumsel dengan menggiring opini melalui berbagai media yang mengarah pada sentimen negatif seolah-olah penegakan hukum di Polda Sumsel tidak profesional, padahal langkah-langkah penegakan hukum oleh Polda Sumsel sudah sangat tepat secara prosedural,” terangnya.
Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polda Sumsel dalam melakukan penegakan hukum di wilayah hukumnya dinilai telah benar dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Secara prosedural langkah-langkah yang diambil oleh penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel dalam menghentikan perkara dugaan penggelapan aset tongkang yang dilimpahkan dari Mabes Polri sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Sanusi.
Tiga Poin Tuntutan KASSB
• Melalui aksi tersebut, KASSB menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Mendukung kinerja Kapolda Sumsel dan jajaran dalam melaksanakan penegakan hukum di Sumsel.
• Mendukung Kapolda Sumsel dan jajaran untuk tidak takut atas intervensi dalam melakukan penegakan hukum yang sudah sesuai aturan.
Mendukung Kapolda Sumsel dan jajaran untuk terus melakukan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Sumsel.
Sanusi menegaskan, apabila dalam persoalan tersebut pelapor masih terus menggiring opini yang menurut pihaknya memberikan stigma negatif terhadap penegakan hukum di Polda Sumsel, maka sejumlah elemen aktivis dan mahasiswa di Sumsel akan mengambil langkah lanjutan.
“Jika dalam permasalahan ini, pelapor masih terus menggiring opini seolah-olah memberikan stigma negatif terhadap penegakan hukum di Polda Sumsel, maka kami sejumlah elemen aktivis dan mahasiswa yang ada di Sumsel akan menyambangi Mabes Polri guna memberikan dukungan penuh kepada jajaran Polda Sumsel dan meminta Kapolri untuk mengambil langkah-langkah hukum atas kegaduhan yang terjadi di Sumsel,” tutupnya Sanusi.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung secara damai dan disambut baik oleh pihak piket di Polda Sumsel.
(Toni)











