_LINGKARAN ISTANA SUMSEL – LAPORAN INVESTIGASI KHUSUS_
_RABU, 28 OKTOBER 2026_
_MUARA MEDAK, BAYUNG LENCIR, MUSI BANYUASIN -_ Tim Media Lingkaran Istana Sumsel melakukan penelusuran langsung di lapangan, Rabu, 28 Oktober 2026, di RT.04 Dusun 08, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Warga setempat menyoroti keberadaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) *MEDAK JAYA ANUGRAH BERSAMA* yang beralamat di Dusun 08 RT.04 Desa Muara Medak.
Dugaan kejanggalan muncul setelah warga melihat papan sekretariat Gapoktan tersebut yang mencantumkan nomor *CEKT16/028/2020*, yang berdasarkan *P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Kelompok Perhutanan Sosial.*
Warga menduga ada kejanggalan dalam proses keanggotaan koperasi/Gapoktan dan pengelolaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah RT.04 tersebut.
“Yang kami pertanyakan, siapa saja anggota yang sebenarnya? Dan bagaimana mekanisme pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan itu? Karena warga RT.04 banyak yang tidak tahu kalau namanya masuk atau bagaimana sistemnya,” ujar warga RT.04 Dusun 08 Muara Medak kepada Tim Lingkaran Istana, Rabu 28/10/2026.
Warga berharap ada transparansi dan sosialisasi terbuka dari pengurus Gapoktan Medak Jaya Anugrah Bersama terkait keanggotaan dan legalitas pengelolaan lahan berdasarkan regulasi Perhutanan Sosial tersebut.
Tim Media Lingkaran Istana Sumsel hingga saat ini masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Ketua Gapoktan Medak Jaya Anugrah Bersama, Pemerintah Desa Muara Medak, dan Dinas Kehutanan / Penyuluh Kehutanan terkait kebenaran dan keabsahan dokumen serta mekanisme keanggotaan tersebut.
Berita ini kami terbitkan dengan asas praduga tak bersalah dan keseimbangan informasi. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Gapoktan sangat kami harapkan untuk keberimbangan pemberitaan.
_Tim Investigasi Lapangan: Lingkaran Istana Sumsel_
_Lokasi: RT.04, Dusun 08, Desa Muara Medak, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan_
_Waktu: Rabu, 28 Oktober 2026_





