TEBO, Lingkaran Istana Id –— Rencana pembangunan menara telekomunikasi (tower) Telkomsel di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, terus menuai penolakan keras dari warga setempat. Polemik memuncak setelah inisial L, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan tapak pembangunan milik inisial A menolak menandatangani surat persetujuan sepadan tanah.
Penolakan tersebut didasari oleh jarak fisik pembangunan menara yang dinilai sangat riskan, yakni hanya berjarak sekitar 3 meter dari dinding rumah miliknya.
”Jaraknya cuma tiga meter dari rumah saya. Risiko keselamatannya sangat besar untuk keluarga kami. Karena itu, saya tegas tidak akan menandatangani persetujuan sepadan tanah tersebut,” tegasnya.
Keluarga besar L mendesak PT Telkomsel beserta pihak kontraktor pelaksana untuk menghentikan sementara seluruh rencana aktivitas awal pekerjaan di lapangan sampai ada titik terang dan kejelasan perizinan.
Aturan Hukum Pembangunan Menara Telekomunikasi
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Kominfo, dan Kepala BKPM No. 18/2009, serta Permenkominfo No. 02/Per/M.KOMINFO/03/2008, pendirian tower telekomunikasi wajib memenuhi standar teknis dan kelengkapan administratif yang ketat:
Persetujuan Warga Sepadan (Ring-1): Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) tidak dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah tanpa adanya persetujuan resmi (tanda tangan) dari warga yang berbatasan langsung dengan lokasi menara.
Zona Bebas / Jarak Aman Minimum: Jarak pendirian menara idealnya memperhitungkan tinggi menara (zona rebahan) serta aspek keselamatan radius terdekat dari bangunan pemukiman.
Penghentian Kegiatan: Tanpa dokumen kelengkapan izin dan persetujuan sepadan yang sah, pengerjaan fisik di lapangan dikategorikan menyalahi prosedur teknis perizinan.
Risiko Bahaya Tower Jika Terlalu Dekat Pemukiman (Jarak 3 Meter)
Secara teknis pertukangan dan keselamatan lingkungan, jarak 3 meter dari pemukiman memicu sejumlah risiko serius bagi warga terdampak:
Risiko Kegagalan Struktur / Menara Roboh: Apabila terjadi bencana alam, angin puting beliung, atau pelapukan material di masa depan, rumah yang berjarak 3 meter berada di titik rawan tertimpa langsung.
Ancaman Sambaran Petir & Induksi Listrik: Menara tinggi berpotensi menyalurkan induksi gelombang elektromagnetik tinggi atau lonjakan arus petir yang berisiko merusak alat elektronik rumah tangga hingga ancaman keselamatan jiwa.
Risiko Jatuhan Material: Komponen menara seperti baut, rangka besi, plat, atau alat kerja perawatan yang jatuh dari ketinggian dapat merusak atap dan membahayakan penghuni rumah.
Dampak Psikologis & Kebisingan: Suara bising dari generator set (genset) cadangan dan rasa cemas berkepanjangan terkait keamanan tempat tinggal.
Status Program: Investasi Pihak Ketiga, Bukan Program Desa
Guna meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat, pembangunan tower Telkomsel ini bukan merupakan program kerja maupun kegiatan anggaran Pemerintah Desa (Pemdes).
Proyek ini murni merupakan proyek komersial investasi dari pihak penyedia infrastruktur jaringan (pihak ketiga/mitra provider) yang menyewa lahan pribadi milik warga desa. Oleh karena itu:
Posisi Pemerintah Desa (Pemdes): Pemdes Bungo Tanjung diharapkan berdiri netral di tengah, bertindak sebagai pengayom masyarakat, dan tidak memaksakan kehendak pengembang. Pemdes bertugas memfasilitasi dialog serta memastikan seluruh proses mematuhi regulasi perizinan yang ada.
Langkah Solusi yang Harus Diambil Pihak Terkait
Untuk menyelesaikan kebuntuan ini secara bijak tanpa merugikan warga maupun penyedia layanan, langkah-langkah berikut disarankan untuk segera dilakukan:
Langkah Bagi Pihak PT Telkomsel / Vendor Pelaksana:
Hentikan Sementara Pekerjaan Fisik: Membekukan aktivitas lapangan untuk menghormati proses hukum dan keluhan warga sepadan.
Kaji Ulang (Relokasi / Geser Tapak): Mencari dan memindahkan titik koordinat menara ke area lahan alternatif yang jauh dari permukiman padat atau rumah warga sepadan yang berjarak sangat dekat.
Sosialisasi Transparan & Garansi Asuransi: Jika masih memungkinkan penyesuaian teknis, pengembang wajib memaparkan kajian kekuatan teknis, melengkapi jaminan asuransi keselamatan/kerusakan bagi warga ring-1, serta kompensasi yang adil.
Langkah Bagi Pemilik Lahan yang Mengontrakkan Tanah:
Komunikasi Produktif dengan Pengembang: Meminta pihak Telkomsel/vendor untuk menyelesaikan dahulu persoalan izin lingkungan sebelum pengerjaan dimulai.
Musyawarah Tetangga: Berdialog secara kekeluargaan dengan Ibu Linda dan tetangga sepadan lainnya untuk mencari titik temu tanpa mengorbankan hubungan baik kemasyarakatan.
Dengan penegasan aturan dan penundaan sementara pengerjaan fisik ini, diharapkan Pemdes Bungo Tanjung dapat segera memfasilitasi mediasi resmi antara Ibu L dengan pihak.pemilik lahan lagi serta pihak dari perwakilan Telkomsel.,walaupun sudah ada mediasi di balai desa siang ini ,Namun tidak ada temu titik terang / Keputusan. Untuk itu terus dilakukan mediasi lagi guna memperoleh solusi yang aman dan berkeadilan bagi semua pihak.
(Tim)






