PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp40,33 miliar. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya tegas Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Kegiatan pemusnahan berlangsung secara bertahap sejak 26 Oktober 2026, bertempat di halaman Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026.
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume keseluruhan 6.894.000 mililiter, tembakau iris sebanyak 114 kilogram, cairan rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, serta 258 meter kain tekstil dan 542 potong pakaian bekas.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.
“Penindakan ini bukan semata menegakkan aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar, menjaga kesehatan publik, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh,” ujar Agus.
Optimalkan Penerimaan Negara Rp4,5 Miliar
Selain menindak dan memusnahkan barang ilegal, Bea Cukai Sumbagtim juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium.
Melalui penyelesaian perkara berupa pembayaran denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, penerimaan negara berhasil dihimpun sebesar Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sementara barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tetap diproses sesuai prosedur.
Pemusnahan Manfaatkan Teknologi Ramah Lingkungan
Dalam pelaksanaan pemusnahan, Bea Cukai Sumbagtim turut memperhatikan aspek lingkungan dengan memanfaatkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
Sebagian besar barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diolah melalui fasilitas tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi penumpukan sampah sekaligus memanfaatkan limbah sebagai sumber energi alternatif, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pemanfaatan fasilitas PSEL juga menunjukkan upaya mengintegrasikan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal dengan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Bea Cukai Ajak Masyarakat Tolak Peredaran Barang Ilegal
DJBC Sumatera Bagian Timur menegaskan bahwa pemberantasan peredaran barang ilegal tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai yang sah. Partisipasi publik dinilai penting untuk menekan peredaran barang ilegal, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Melalui sinergi lintas instansi dan peningkatan kesadaran masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim berharap pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dapat terus diperkuat. Upaya tersebut diharapkan mampu melindungi kepentingan negara, menjaga stabilitas perekonomian, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkeadilan.
(Toni)






