PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (23/10/2026).
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sederet dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Karya Pasifik Shipping (KPS) dan sejumlah perusahaan dalam kelompok usaha terkait.
Dalam aksi yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut, LTKP menyoroti dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) ilegal, underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya, persoalan kepatuhan perpajakan, hingga keselamatan operasional kapal.
LTKP menilai dugaan-dugaan tersebut harus ditelusuri secara serius karena berkaitan dengan potensi penerimaan negara dan daerah serta aspek keselamatan pelayaran. Massa meminta Kejati Sumsel tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menelaah setiap informasi dan bukti yang disampaikan untuk menentukan langkah hukum sesuai kewenangannya.
LTKP Soroti Klaim Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun
Sorotan paling mencolok dalam pernyataan sikap LTKP adalah klaim dugaan potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun.
LTKP mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian nilai transaksi, memeriksa kewajiban perpajakan, serta mengaudit transaksi keuangan perusahaan-perusahaan terkait apabila ditemukan dasar yang memadai.
Angka fantastis tersebut menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelaah lebih lanjut. Namun, klaim lebih dari Rp1 triliun per tahun itu masih bersumber dari pernyataan LTKP dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara yang terbukti tanpa hasil pemeriksaan atau perhitungan resmi lembaga berwenang.
Karena itu, pembuktian menjadi kunci. Kejati Sumsel diharapkan dapat menilai apakah laporan tersebut didukung dokumen dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
LTKP juga mendorong koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila relevan, serta instansi terkait lainnya agar dugaan yang menyangkut transaksi dan kewajiban negara dapat diperiksa secara terintegrasi.
Dugaan BBM Ilegal hingga Keselamatan Kapal Diminta Diusut
Tak hanya menyoroti persoalan transaksi keuangan, LTKP turut meminta penelusuran dugaan pembelian BBM ilegal yang dikaitkan dengan KPS dan perusahaan terkait.
Di sisi lain, aspek keselamatan pelayaran juga menjadi perhatian. LTKP meminta instansi berwenang mengevaluasi kelayakan kapal, kelengkapan dokumen, kompetensi awak kapal, prosedur navigasi, serta pemenuhan standar keselamatan.
LTKP bahkan mendesak penghentian sementara operasional kapal apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran persyaratan keselamatan dan terdapat dasar hukum untuk menerapkan tindakan tersebut.
Desakan itu menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan LTKP tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan usaha, tetapi juga menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek yang berpotensi berdampak pada kepentingan publik.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Minta Bukti, Soroti Klaim Rp1 Triliun
Menanggapi aksi tersebut, Iwan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel menyatakan pihaknya terbuka terhadap komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial.
Namun, ia menekankan bahwa laporan harus dilengkapi bukti pendukung agar substansinya dapat ditelaah oleh pimpinan dan diproses sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Iwan secara khusus menyinggung klaim potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun yang disampaikan LTKP. Ia mempertanyakan bukti yang mendasari angka tersebut dan meminta agar dokumen pendukung segera diserahkan kepada kejaksaan.
“Yang pastinya, kami tetap meminta kepada rekan-rekan segera memberikan bukti-bukti terkait. Silakan nanti menghubungi saya secara pribadi. Saya selalu berkomunikasi dengan rekan-rekan dan akan menjawab sejauh mana penanganan laporan yang dimasukkan,” ujar Iwan dalam keterangannya kepada massa aksi.
Ia menjelaskan, kejaksaan tetap bekerja berdasarkan mekanisme yang berlaku. Setiap laporan harus melalui proses penelaahan sehingga pimpinan dapat mengetahui substansi persoalan, kelengkapan bukti, dan langkah yang dapat diambil.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan kelengkapan bukti sebagai hal penting dalam menindaklanjuti desakan LTKP. Klaim potensi kerugian negara dalam jumlah besar perlu ditopang dokumen dan perhitungan yang dapat diuji, bukan sekadar angka dalam pernyataan sikap.
LTKP Diminta Lengkapi Dokumen Pendukung
Dalam kesempatan itu, Iwan meminta LTKP menyusulkan bukti dan dokumen yang menjadi dasar dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan klaim potensi kerugian negara.
Dengan adanya dokumen pendukung, kejaksaan dapat menelaah laporan secara lebih terarah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kini, tindak lanjut atas desakan tersebut bergantung pada kelengkapan informasi dan bukti yang disampaikan serta hasil penelaahan aparat berwenang. Sementara itu, pihak Karya Pasifik Shipping dan perusahaan terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan yang ditujukan kepada mereka.
Aksi Berakhir Kondusif
Aksi LTKP di depan Kantor Kejati Sumsel berakhir pada pukul 10.42 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan kegiatan berlangsung kondusif.
LTKP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan seluruh dugaan yang disampaikan LTKP. Konfirmasi dari Karya Pasifik Shipping maupun perusahaan terkait juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Publik kini menantikan kejelasan atas laporan dan bukti yang diajukan. Pengusutan yang profesional, berbasis bukti, dan sesuai hukum diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
(Toni)






