SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Dugaan Mal administrasi yang dilakukan sekretaris DPRD kabupaten Dairi Bahagia Ginting menanggapi surat Tim Mitra kabupaten Dairi No.P.035/Dairi/Sumut/MBS/2026 perihal permohonan informasi salinan hasil kerja Pansus DPRD Dairi No.564/ DPRD/2025 secara resmi telah masuk dalam agenda Aduan di meja Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara dengan nomor Agenda laporan 02…….26, laporan tindak dugaan Maladministrasi tersebut diantar langsung oleh Tim Mitra Mabes Dairi pada 21/20/2026 ke kantor kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut.
Dimana didalam surat Ketua DPRD Dairi Nomor 564/DPRD/2025 pada tanggal 15 juli 2025 tentang hal laporan pengaduan yang kami terima, dimana pada poin Ke tiga disebutkan bahwa Panitia Khusus [Pansus] DPRD Dairi telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan yang mere komendasikan kepada Bupati Dairi untuk menugaskan APIP untuk lakukan pemeriksaan kepada pengelola SPAM di seluruh kabupaten Dairi termasuk di desa Gundaling kecamatan gunung sitember yang didanai dari dana DAK Tahun 2024.
Namun anehnya pada tgl 12/10/26 atasan PPID DPRD kabupaten Dairi yang ditandatangani oleh Sekwan DPRD Dairi Bahagia Ginting, S.Sos dalam surat no : 1002 /Setwan/X/ 2026 menjelaskan bahwa “Tentang rekomendasi pansus menyangkut desa Gundaling kecamatan gunung sitember dari tujuh rekomendasi Pansus kepada Bupati Dairi sama sekali tidak ada direkomendasikan menyangkut desa Desa Gundaling, Hal tersebut menurut kami sangat kontra diktif dengan hasil Pansus yang Secara resmi ditanda tangani oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, S.Sos., MM.
Sehingga Atas dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Setwan DPRD Dairi tersebut, Tim Mitra Mabes kabupaten Dairi melaporkan yang bersangkutan kepada perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut dengan No : 030/LP-MBS/SU/X/2026 dengan tahapan tahapan
KRONOLOGIS sbb :
1. Laporan dugaan korupsi SPAM DAK 2024 Desa Gundaling pagu Rp1.749.990. 000,- oleh Tim Mitra Mabes kabupaten Dairi.
2. Bukti respon Ketua DPRD Dairi dengan Surat No. 964/DPRD/2025 tanggal 15 Juli 2025. Di poin 3 merekomendasikan kepada Bupati agar Inspektorat periksa Pengelola SPAM termasuk Desa Gundaling.
3. Tim Mitra Mabes kabupaten Dairi meminta salinan utuh Hasil PANSUS DAK 2024 ke Sekwan.
4. Sekwan menolak lewat Surat No. 1002/Setwan/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 dengan alasan rapat PANSUS tertutup dan tidak ada rekomendasi soal Gundaling.
5. Jawaban Sekwan bertentangan dengan Surat Ketua DPRD dan bertentangan dengan fakta publik. Dimana disalah satu Media, pada 12 September 2026, Bupati Vickner Sinaga mengakui Hasil PANSUS sudah ada. Isinya gagal salur DAK Fisik Rp. 17.634.247.954 yang merekomendasikan hukuman disiplin berat kepada Pj Bupati yang sekarang jadi Sekda dan Kadis PUTR, hukuman sedang kepada Inspektur, teguran kepada Kepala BKAD.
B. DASAR HUKUM
1. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 1 angka 3, Pasal 35 dan 36. Ombudsman berwenang untuk memeriksa mal administrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan 54.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11 ayat 1 huruf a, hasil keputusan badan legislatif adalah informasi wajib tersedia. Pasal 52, Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dipidana.
C. DUGAAN MALADMINISTRASI
1. Penyimpangan prosedur, memberi info bertentangan dalam satu lembaga.
2. Pengabaian kewajiban hukum, menutup info yang sudah dibuka Bupati di media.
3. Menghalangi pemberantasan korupsi.
D. PERMINTAAN
Mohon periksa Sekwan DPRD Dairi dan rekomendasikan pembukaan Hasil PANSUS DAK 2024 secara utuh.
Kami Tim Mitra Mabes kabupaten Dairi berharap agar apa yang kami harapkan sebagai tindak lanjut kasus ini dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat Dairi dan juga pemerintah pengambil kebijakan, kami akan tetap kawal kasus ini hingga sampai ke Ombudsman RI Pusat, Cq. Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI [£.741T/Tim]






