Pengeroyokan Maut Yepran di SPBU Noerdin Pandji, Saksi Mengaku Diintimidasi Penyidik Polsek Sukarami: “Kalau Disebut Semua 15 Orang, Penuh Penjara”, P21 Hanya 4 Tersangka

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Perkara pengeroyokan maut yang menewaskan sopir truk, Yepran Firmansyah (33), di SPBU Jalan H.M. Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada 2 Juni 2026 lalu, kembali menjadi sorotan.

 

Bacaan Lainnya

Pasalnya, tim kuasa hukum korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengungkapan perkara tersebut, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi korban oleh oknum penyidik Polsek Sukarami.

 

Kasus yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/11/2026), tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya. Salah satunya terkait jumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Persoalan ini disampaikan tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum AI & Partners, Andika, S.H. dan Pahmisi, S.H., didampingi Jont Golbor Paisel, S.H., dalam konferensi pers bersama awak media di Rumah Loer Palembang, Senin (2/11/2026).

 

Kuasa hukum korban, Andika, S.H., mengatakan pihaknya menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan proses pengungkapan kasus yang saat ini berjalan.

 

Bahkan, pihaknya menduga terdapat unsur pembunuhan berencana dalam peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Yepran Firmansyah tersebut.

 

“Pengungkapan perkara ini kami anggap adanya dugaan rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Andika.

 

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berinisial OS, F, AP, dan WDR yang kini telah memasuki proses persidangan.

 

Namun, sebelum perkara bergulir ke persidangan, pihaknya mengaku menerima keterangan dari saksi korban mengenai dugaan intimidasi saat menjalani pemeriksaan oleh oknum penyidik Polsek Sukarami.

 

Berdasarkan keterangan saksi korban, saat peristiwa pengeroyokan berlangsung, dirinya melihat secara langsung kurang lebih 15 orang diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam (sajam).

 

Andika mengungkapkan, ketika saksi memberikan keterangan dalam pemeriksaan, oknum penyidik diduga mempertanyakan jumlah pelaku dan menyebut hanya empat orang yang terlibat.

 

“Namun, pada saat saksi dari pihak kami diperiksa, oknum penyidik berkata kepada saksi korban, bukan 15 orang tetapi empat orang. Bahkan, disebutkan, ‘Kalau kau sebut galo (semua), penuh penjara ini.’ Selain itu, ketika saksi korban hendak melihat rekaman CCTV melalui handphone, dirinya dilarang oleh penyidik,” beber Andika.

 

Senada dengan hal tersebut, salah satu saksi korban berinisial DI membenarkan adanya dugaan intimidasi saat dirinya menjalani pemeriksaan oleh oknum penyidik.

 

DI mengaku sempat membantah pernyataan penyidik yang menyebut jumlah pelaku hanya empat orang. Bahkan, dirinya berniat menunjukkan rekaman elektronik CCTV yang tersimpan di handphone untuk memperkuat keterangannya, tetapi mengaku dilarang membuka rekaman tersebut.

 

“Dalam hal ini, oknum penyidik menyanggah perkataan saya dan mengatakan bahwa pelaku berjumlah empat orang. Pada saat itu saya membantah dan ingin menunjukkan rekaman elektronik CCTV di handphone, namun oknum penyidik melarang saya untuk membukanya,” ungkap DI.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Pahmisi, S.H., mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar memberikan perhatian serius dan bertindak tegas dalam mengawal penanganan perkara tersebut.

 

Menurutnya, pengusutan kasus pengeroyokan yang menewaskan Yepran Firmansyah tidak boleh berhenti hanya pada empat orang tersangka yang saat ini telah menjalani persidangan.

 

“Fakta di lapangan yang kita lihat secara bersama, lebih kurang 15 orang yang melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Yepran Firmansyah. Namun, faktanya hari ini yang disidangkan hanya empat orang tersangka,” tegas Pahmisi.

 

Ia pun mempertanyakan keberadaan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut serta bagaimana kelanjutan proses penegakan hukumnya.

 

Selain menyoroti jumlah tersangka, pihaknya juga menyayangkan dugaan tindakan intervensi terhadap saksi korban saat menjalani pemeriksaan oleh oknum penyidik Polsek Sukarami.

 

Pahmisi menegaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Propam Polda Sumsel. Ia meminta Kapolda Sumsel mengambil alih penanganan perkara agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional.

 

“Kami meminta Kapolda Sumsel untuk mengambil alih perkara ini. Apabila laporan kami di Propam Polda Sumsel tidak ditindaklanjuti, maka dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke Divisi Propam Polri,” pungkas Pahmisi.(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *