Peraturan Menteri Agama No 16 Tahun 2020 ” Begini Keterangan Ombudsman Perwakilan Aceh

Suka Makmue- Lingkaranistana.id Ombudsman RI perwakilan Aceh ingatkan sekolah – sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru ( PPDB) sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang.Rabu 28 Agustus 2024

Hasil wawancara mitra mabes melalu sms dengan ombudsman RI perwakilan Aceh Dian Rubianty melalu SMS menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 298 bahwa pihak sekolah dan komite diruang menjual baju seragam sekolah, sedangkan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 menyebutkan boleh pihak sekolah menyediakan pakaian seragam untuk anak kurang mampu ( keluarga miskin),” Jelasnya

Peraturan pemerintah itu sama untuk semua jenjang pendidikan termasuk sekolah madrasah tidak ada pengecualian, dari peraturan menteri Agama Nomo 16 tahun 2020 menyebutkan bahwa komite madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang.
a. Menjual Buku pelajaran , bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di madrasah
b. Menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung maupun tidak langsung
C. Mencintai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung
d. Melaksanakan kegiatan lain yang menciderai integritas madrasah secara langsung atau tidak langsung
e. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite madrasah
f. Memanfaatkan aset madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok
g. Melakukan kegiatan politik praktis di madrasah.

Ombudsman RI perwakilan provinsi Aceh Dian Rubianty berpesan jika nantinya dilapangan ada wali siswa yang ingin melaporkan terkait tersebut dapat diarahkan atau untuk menghubungi dan melaporkan ke ombudsman perwakilan Aceh ke no Wa 08119363 737, tidak ada yang harus di tutupi ,” Bunyi SMS tersebut”” ( Ainon / P,U)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *