Polres Serdang Bedagai Hadiri Mengkawalan Eksekusi Perobohan Bangunan Rumah.

Polres Sergai-Lingkaran istana.id

Personel Polres Serdang Bedagai (sergai) hadiri mengkawalan Eksekusi perobohan bangunan rumah menggunakan Eksapator, kamis 17 oktober 2024.

Dilokasi bertempat lingk.VI kelurahan.Tualang kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (sergai) sumut.
Talah berlangsung kegiatan pelaksanaan konstatering dilanjutkan Eksekusi pengosongan lahan antara pemohon Amrick dengan termohon Ramlan,DKK.

Hadir dalan kegiatan pelaksanaan eksekusi yaitu :
Kapolres Sergai diwakili kabag ops kompol.Hendro Sutarno,SH.
Kapolsek Perbaungan,AKP .S.Gurusinga,SH.
Kasat Intelkam Polres Sergai, AKP .Siswoyo
Kasat. Binmas Polres Sergai ,AKP.D.Panjaitan.
Kasat Narkoba Polres Sergai.AKP. Iwan Hermawan ,SH.
Ps.kasat. Sabhara Polres Sergai, Iptu. M. Sihombing,SH.
Panitera Pengadilan Negeri Sei rampah ,Sri Wahyuni ,SH.MH.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sei Rampah, M.Amri Satya Siregar.SH.MH.
Juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah,SH.
Perwakilan ATR/ BPN kabupaten Serdang Bedagai Selvi dan Mindo.

Pemohon Amrick dan kuasa hukum Rajendar Sigh,SH.
Lurah tualang Erwin , kepling VI Tualang Supriadi,Personel pengamanan Polres Sergai .

Lahan 3072 M2 putusan pengadilan 3/PDT/2024/PN.STH,kelurahan Tualang kamis (17/10/2024) .Eksekusi tersebut dipimpin langsung Panitera Sri Wahyuni.SH.MH. dan juru sita Rahmad Diasyah.SH. beserta Tim eksekusi pengadilan negeri.
Sengketa lahan atas pemohon Amrick diatas lahan seluas 3072 di mulai dari 2014 melakukan gugatan terhadap Ramlan,ahli waris Ramli yang diwakili istrinya Suharti, Ramlah,Ramsa,Ramso,Gatot disebut Ahli waris Samsudin.
Dalam hal ini di menangkan oleh Amrick dinyatakan dalam putusan pengadilan tinggi medan.

Menurut juru sita Rahmad Diansyah mengatakan, pelaksanaan eksekusi terkait keputusan ada disana, pengadilan tinggi medan .

Pemohon Amrick ,Rajendar mengatakan,
“Kami juga sudah meminta kepada mereka untuk mengosongkan rumah dan kami beri tali asih Rp 30 juta namun mereka tidak mau dan negosiasi gagal dan akhirnya kita memohon kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi pada hari ini “, ujar kuasa hukum Amrick,Rajendar .SH.

Lanjutnya, pemohon sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan para keluarga termohon untuk melakukan pengosongan lahan ini secara sukarela dan memberi uang DP perumahan jokowi sebesar Rp.30 juta sebagai tali asih , namun mereka tetap bertahan dan dengan terpaksa kami meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi seperti ini “, jelaskanya.

Mengenai mereka keluarga yang di gusur tadi, kita sudah kompromi memberikan dana untuk menyewa rumah 1 tahun “, ucap Rajendar .SH.(sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *