Dinas pendidikan kabupaten Batubara tersandung kasus korupsi

Lingkaranistana.id MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Hadi melanjutkan selain AH ditetapkan tersangka, pihaknya juga menetapkan para tersangka lainnya, yakni DT sebagai Sekretaris Disdik.

Kemudian ada RZ sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan DT sebagai sekretaris Dinas Kabupaten Batu Bara

Penetapan ketiga tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, Hadi mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Mantan Kapolres Biak Papua ini belum memerinci lebih jauh motif dan kronologi penyelidikan lebih jauh atas kasus tersebut.

“Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Hadi.

Editor : REDAKSI L.I

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *