Moment Hari Buruh, KR PT Inti Indosawit Subur Pekerjakan Karyawan Dibawah Umur

Pelalawan, Lingkaranistana.id-
Salah seorang KR (Kepala rombongan) di PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui yang di duga mempekerjakan anak di bawah umur dan tidak melengkapi K3 pekerja, Rabu (01/05/2024)

Salah seorang pekerja borongan yang tidak bersedia di sebut nama nya menceritakan kepada tim awak media bahwa kepala pemborong tersebut melancarkan aksinya sudah beberapa tahun.

KR memperkerjakan anggotanya bervariasi, tenaga kerja tersebut ada yang udah lanjut umur bahkan ada yang di bawah umur di bidang janjangan atau jangkos.

“Kepala rombongan di duga mempekerjakan anak di bawah umur dan lanjut usia, Bukan hanya itu, pekerja juga tidak memiliki legalitas, seperti BPJS ketenagakerjaan,” pungkas Narsum, (30/4/2024)

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Cabang Pekanbaru, Risman angkat bicara, dirinya ungkap bahwa, kepala rombongan menguruskan legalitas pekerja, sesuai aturan ketenagakerjaan seperti BPJS ketenagakerjaan

Risman melihat Fakta Hukum yang dilakukan oleh Kepala Rombongan Tersebut dapat dipidana Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

“Pihak corporasi atau PT yang menyediakan pekerjaan tersebut harus paham aturan Hukum UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 meyebutkan bahwa untuk pekerjaan borongan/penyedia jasa pekerja, perusahaan harus berbadan hukum. dan setiap pekerja sebelum di turunkan kelapangan legalitas, kontrak kerja harus di siapkan begitu juga BPJS ketenaga kerjaan” ujar Risman dengan tegas.

Lahirnya UU Ketenagakerjaan untuk melindungi Hak-Hak para pekerja dan melindungi wanita hamil, anak-anak yang di pekerjakan di bawah umur.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *