Obed Nejo Delly Banta dan Menolak Bukti Bukti dari Bendara Desa Romkisar terkait pemalsuan tanda tangan dan Penggelapan.

Romkisar, Lingkaran Istana.22-5-24, Mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Romkisar Obed Nejo Delly membatah bukti bukti berupa daftar tanda tangan penerimaan gaji dan foto dokumentasi serta tanda tangan yang masukan di duga Aspal alias hasil sken.

Iya menjelaskan sejak tahun 2018 dan tahun 2019 pihaknya tidak perna menerima gaji mau pun tunjangan jabatan selama dua tahun Anggara itu tetapi dalam pertanggung jawaban nya ada pembayaran inikan pembohongan dalam dokumen yang saya temukan dalam LPJ Tahun 2018 terlihat di situ ada tanda tangan saya tetapi itu di sken kemudian di tempekan pada kuitansi.

Dan karena itu saya menolak semua bukti bukti yang dimasukan oleh bendahara Desa Romkisar yang di masukkan pada penyidik polres MBD saat ini.

Menurut nya semua dokumen yang di masukkan oleh Bendahara Desa dan Operator Desa di duga Aspal dan karna itu saya minta agar perkara ini dapat di Lanjutkan karena ini berhubungan dengan hak-hak saya.

Saat di tanya soal keterangan saksi pihaknya tidak mengetahui dengan jelas namun yang di ketahui dari penyidik bahwa mereka tidak tau menau dengan hal ini, termasuk keterangan Mantan Sekertaris Desa Desa Rony Delly pun tidak tahu karena tidak di libatkan dalam pengelolaan Dana Desa Romkisar sampai di berhentikan dari jabatan sekdes jelas Obet

Sementara itu Mantan Sekertaris Desa Rumkisar Rony Erens Delly yang di konfirmasi Wartawan media ini via WhatsApp mengatakan selama enam tahun saya tidak di libatkan dalam pengelolaan Dana Desa Romkisar sehingga saya juga pun tidak tau soal pengelolaan Dana Desa itu, biasa semua itu di kerjakan di Tiakur ibu kota Kabupaten jadi dong saja yang tau semuanya itu.

Terkait soal ini saya minta penyidik untuk menguji kebenaran dokumen dokumen berupa foto dan kwitansi dan lain sehingga mendapatkan kepastian hukum tegasnya.[**]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *