Pelalawan, Lingkaranistana.com-
Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite tanpa menggunakan barcode. Untuk meraih keuntungan dan memperkaya mafia minyak, Diduga kuat pemilik mobil ini adalah Oknum Wartawan atau redaksi salah satu media online yang bertugas di Kabupaten Pelalawan, Jumat (31/05/2024)
Pada mobil yang digunakan memiliki stiker dengan sebuah logo media online yang ditempelkan di bagian kaca depan. Mobil Pickup carry BM 8664 CH sedang terparkir di samping pompa SPBU yang berisi puluhan jeriken BBM pertalite di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Tanpa penindakan dari APH dan tidak menjalankan peraturan pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku. Sementara saat ini pemerintah pusat sedang berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pendistribusian BBM bersubsidi secara adil dan merata. Untuk menunjang kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.
Terutama yang tinggal di daerah pelosok-pelosok dan sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Hal ini semakin dibiarkan oleh APH dan BPH Migas. Seolah-olah sengaja tutup mata dan telinga sekalipun sudah di beritakan berkali-kali dan dikonfirmasi namun tetap saja memilih bungkam.Sehingga mafia minyak bersubsidi ini semakin bebas dan merasa praktik ilegal ini biasa saja karena tidak pernah ditindak secara hukum.
Menurut keterangan yang diminta oleh awak media kepada beberapa oknum mafia minyak, selalu menjalankan praktik penimbunan minyak ini di SPBU 14.2836109 Pangkalan Kerinci karena dilayani dengan mudah oleh petugas SPBU dan mengisi sekitar 35 hingga 50 jeriken pertalite tanpa menggunakan barcode.
“Ini dibawa ke Segati, kami hanya mengisi 35 jeriken malam ini, biasanya 3 hari sekali kami melakukannya dan tanpa menggunakan barcode. Keuntungan sekitar lima belas ribu hingga dua puluh ribu per jeriken,” jelas Sahat dengan terus terang kepada awak media.
Dalam beberapa Minggu ini terpantau oleh awak media yang sedang melintas, mobil Pickup dengan nomor polisi BM 8664 CH dan mobil Pickup BM 8825 CH serta 1 unit becak mesin digunakan untuk mengangkut minyak BBM bersubsidi. Dan praktik ilegal ini dilakukan baik siang maupun malam hari.
Pada siang hari juga bebas mengisi di jeriken yang di bawa oleh masyarakat dan di muat di dalam mobil pribadi. Sementara akhir-akhir ini sedang Viral di media online terjadinya kebakaran sebuah mini bus Avanza hitam di daerah Beringin Jambi.
Tampak mobil tersebut terbakar dan pada saat itu beberapa orang sedang mengeluarkan Jeriken berisi minyak dari dalam mobilnya dan kobaran api pun terus menyala hingga membakar mobil dan beberapa jeriken minyak yang tidak sempat dikeluarkan dari dalam mobilnya.
Harusnya kejadian itu layak menjadi pelajaran untuk mewaspadai terjadinya kebakaran di SPBU dan mobil pengangkut minyak tanpa mematuhi peraturan pendistribusian dengan SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pihak berwenang.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya melalui media ini, masyarakat yang menerima dan membaca berita tentang maraknya praktik pengisian BBM diduga illegal di SPBU ini, Salah satu netizen memberikan komentar agar dalam pemberitaan selanjutnya dapat tersampaikan harapan mereka tentang solusi pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat yang tinggal di daerah pelosok-pelosok,
Pemerintah diminta dapat mengambil langkah-langkah yang mudah dan memperjuangkan hak-hak masyarakat secara merata agar tidak dikesampingkan karena maraknya para mafia minyak yang terus berkesempatan menguras minyak dari SPBU dan menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang mahal untuk memperoleh keuntungan yang terus menerus.
“Maksud saya Bang tolong di sampaikan kepada pemerintah agar dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang tinggal di Pelosok-pelosok yang tempatnya jauh dari SPBU. Kalau masyarakat dibiarkan ketergantungan dari mafia minyak tentu selamanya tidak merasakan keadilan dan harga subsidi yang telah ditetapkan,” tulisnya dalam kolom komentar.
Tentu, pemerintah atau pihak yang berwenang dapat mengambil langkah-langkah yang dapat diikuti oleh masyarakat. Mengingatkan ketika melakukan pengisian BBM bersubsidi perlu atau tidak menggunakan barcode. APH dan BPH Migas diharapkan segera melihat dan menindak tegas mafia minyak dan petugas SPBU yang melakukan praktik penimbunan minyak diduga ilegal dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Tim )












