Selayar.Lingkaranistana.id-Peristiwa meninggalnya dia orang pengendara motor setelah ditabrak mobil KPU Kepulauan Selayar di Tangkala Desa Parak, Kecamatan Bontomanai pada Jumat, 5 April 2024 telah mendapat putusan sidang.
Sidang Putusan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas atas nama Terdakwa Andi Nasrum, S.E. Bin Dg. Sigauk digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Rabu, (07/08/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Alim Bahri, SH saat dikonsumsi mengatakan bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Selayar menyatakan Terdakwa Andi Nasrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa telah terbukti mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, “ ucapnya.
Keputusan itu merujuk kepada ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjatuhkan putusan 7 (tujuh) bulan pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.
Lebih lanjut Kasi Intelijen, Alim Bahri, SH negatakan bahwa, sebelumnya terdakwa Andi Nasrum didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam putusan yang dibacakan, diketahui Terdakwa Andi Nasrum mengemudikan mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan Nomor Polisi DD 1160 XAM, bergerak dari arah utara pelabuhan Pamatata menuju ke Selatan yakni kota Benteng, namun karena Terdakwa mengantuk maka Terdakwa tertidur pada saat memasuki Jalan Poros Tangkala, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sehingga mobil melaju dengan kecepatan sekitar 80 km/jam yang mengakibatkan mobil bergerak ke kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Fazzio warna hijau tosca DD 6752 JD yang dikemudikan oleh korban pertama, Andi Citrawati Gauk yang berboncengan dengan Korban kedua, Djufri Dg Sigauk dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.
Putusan terhadap Terdakwa tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu.
Dimana dalam amar tuntutannya Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.( Ucok Haidir )










