Lingkaranistana.id Polres Sergai (sumut) Satuan Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan mengamankan 7 kilogram sabu – sabu pada rabu 21/08/2024.
Dua orang tersangka, ZH(39) dan RJAS(32) ditangkap di areal pabrik SPBU Simpang kawat kabupaten Asahan.
Kapolres sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transasi narkoba di rest tol tebing tinggi – medan, perugas yang melakukan penyelidikan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke kabupaten Asahan.
Pada saat ditangkap petugas, menemukan 7 kilogram sabu – sabu yang disimpan dalam tas didalam mobil mewah Bk 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka, selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang di duga digunakan untuk menyimpan sisa sabu.
Kapolres sergai menjelaskan dalam pengembangan kasus, petugas mengeledah rumah kontrakan ZH di kabupaten Labuhan batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu – sabu yang disimpan didalam jerigen.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu – sabu dari seserong bandar ditanjung balai dengan total sebanyak 39 kilogram,dan sebagian sabu – sabu sudah di edar kan beberapa wilayah seperti :
Kisaran, rokan hilir, dan pekan baru.
Dalam interogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar bernisial R dengan iming – iming upah sebesar Rp 5 juta perkilogram sabu yang berhasil dijual.
Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawanan kepada pwtugas ungkap Kapolres sergai.
Atas perbuatanya ZH dan RJAS dijerat pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat(2) jo pasal 150 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (sopiyan)








