Kuala Kapuas, lingkaran istana. Pengerjaan badan jalan di Desa Maluen yang menghubungkan jalan Malang Timur menuju ke jalan Rei 06 dikerjakan terkesan asal jadi. Hal ini nampak dengan jelas terlihat secara langsung.
Mengenai pekerjaan tersebut dinilai sangat merugikan anggaran negara yang dipungut dari pajak rakyat .Paket
Proyek Pekerjaan peningkatan jalan milik Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Bidang Cipta Karya (CK) TA 2024 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dilaksanakan oleh CV. Bangun Selaras yang berpusat di Banjarmasin dengan nilai pagu, Rp. 297.315.000,00 – (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Dan peningkatan jalan yang dikerjakan tersebut tidak menggunakan Geotekstil sehingga berdampak penurunan pada material tersebut, sedangkan timbunan material sangat tipis seperti yang ada pada photo.
Belum lagi aspal yang sangat lembek ketika di pegang sedikit saja sudah rapuh, diduga pekerjaan peningkatan jalan ini tidak mengutamakan mutu dan kualitas.
Sebagaimana diketahui dalam melaksanakan tugas kontrol sosial Media Lingkaran Istana selalu berpedoman dan berpegang dengan dasar hukum :
1.PP No. 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat.
2.UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 1 ,bahwa Pers Nasional berfungsi sebagai media hiburan, pendidikan, informasi dan kontrol sosial. Terkait masalah pekerjaan peningkatan badan jalan desa Maluen tim Media Lingkaran Istana mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Dinas PUPRPKP bidang Cipta Karya (CK) jumat (6 /12/2024) pukul 14.00.wib.
Kabid CK Pahrudin menjelaskan bahwa pekerjaan masih dalam proses dan masih tahap pemeliharaan, dan disitu juga sempat dikatakan bahwa proses PHU masih belum dilaksanakan, pungkasnya. (Tim)












