Polres Sergai (sumut) -Lingkaran istana. Id Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (sergai) akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga penggelapan sepeda motor setelah 2 bulan bersembunyi.
JS (38) warga desa sei bamban sergai telah diamankan salah satu Cafe yang berada di Dusun XVI kampung Samben desa sei bamban kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (sumut) senin, 13/01/2025 sekitar pukul. 09.00 wib.
Penangkapan JS berdasarkan interogasi dari pelaku sebelumnya berinisial DA yang telah diamankan sebelumnya padan senin, 18/11/2024 ,DA diamankan di karenakan diduga telah penggelapan sepeda motor Supra X 125 dengan Plat No Polisi Bk 4120 NAI milik Judius Siagian (64) warga dusun XII kebun Sayur desa sei bamban.
Peristiwa penggelapan sepeda motor tersebut, berawal saat korban Judius berada di depan kantor bamban Estate sergai, saat itu jumat 04 oktober 2024 ,pelaku yang memang dikenak korban datang menghampiri dan berdalih meminjam sepeda motor korban untuk mengisi pulsa hp pelaku.
Pada saat itu pelaku pun tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor korban hingga saat ini “,jelas kasi humas Polres Sergai, Iptu Zulfan, selasa 14/01/2025.
Dalam hasil Interogasi diketahui, DA menjual sepeda motor milik korban bersama rekanya JS kepada seseorang yang dipanggil penyok seharga Rp. 5 juta, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut JS menerima imbalan Rp. 70 ribu.
” kini keduanya telah diamanka, JS di persangkakan dengan pasal 580 ayat 2, dan terhadap DA dipersangkakan dengan pasal 372,pasal 378 dari KUHPidana “,pungkasnya humas. (sopiyan)












