Lampung Tengah, Lingkaran istana id.Ironi pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah mencengkeram dada. Di saat puluhan sekolah dasar harus meratapi bangunan reot dan kursi berselimut paku membahayakan, gelontoran dana ratusan juta rupiah justru mengalir deras hanya ke satu titik yang sarat keistimewaan.
Pengadaan meubelair sebanyak sembilan lokal senilai Rp 270 juta di SD Negeri 2 Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, mendadak meledak menjadi skandal nasional.
Bantuan berharga fantastis ini memantik api amarah publik setelah terkuak ketimpangan yang begitu mencolok: di seluruh Kecamatan Seputih Agung, hanya SDN 2 Sulusuban yang dianugerahi proyek mewah tersebut.
Padahal, tak jauh dari sana, belasan sekolah lain berada dalam kondisi yang jauh lebih memprihatinkan dan menjerit membutuhkan uluran tangan.
Aroma nepotisme menyeruak tajam. Usut punya usut, Kepala SDN 2 Sulusuban, Wahyu Febriana, merupakan istri sah dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I. Relasi kuasa ini memperkuat tuduhan publik bahwa alokasi anggaran daerah telah dijadikan ‘karpet merah’ kekuasaan demi menyuntikkan keistimewaan pada sekolah sang istri.
Pihak Disdikbud melalui Minak Halim berdalih bahwa pengadaan berbiaya Rp 30 juta per lokal ini dilakukan bertahap sejak 2024 dan telah sesuai perencanaan APBD. Namun, tameng argumentasi tersebut hancur berkeping-keping saat fakta pengalihan aset di lapangan terbongkar ke permukaan.
Bukannya menutupi kekurangan, fasilitas baru bernilai jumbo ini malah mendalangi praktik pengalihan aset negara secara sepihak dan ugal-ugalan.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Lampung Tengah, Marsudi, tanpa rasa bersalah mengakui telah ‘memborong’ meubelair lama milik SDN 2 Sulusuban yang sejatinya masih sangat layak pakai.
Tragisnya, aset negeri itu diangkut untuk menyokong sekolah swasta miliknya sendiri.
“Betul dipindah ke sekolah kita di SD Negeri 1 Rama Kelandungan sama madrasah saya, SD IT. Saya pilih yang bagus-bagus saja, saya mengambil hanya 60 saja,” ucap Marsudi tanpa canggung.
Skandal pencopotan 60 unit meubelair layak demi kepentingan pribadi dan swasta ini sontak memicu gelombang histeris di media sosial. Netizen dan para wali murid meluapkan amarah atas ketidakadilan yang merobek rasa kemanusiaan:
•@Resti Febriyani: Mengeluhkan nasib tragis di sekolah lain. “Sekolah ku bangkunya sampai bergoyang dan selalu kami pukul palu pak, semoga bantuan kursi, lemari dtg di sekolah ku SDN 2 MUJIRAHAYU. lemari kantor dan sekolah gak ada yg layak.”
•@ganteng: Menyentil keselamatan anak-anak yang terancam. “Anakku aja sekolah bangkunya reot, rok nya sering kesangkut paku kursi yg bolong, kocak 😂”
•@Niaa: Menelanjangi ketimpangan fasilitas. “bener apalagi SDN 1. bener” SD yg jauh bnget ketinggalan nya dari SD yg lain nya. dari bangku, ruang kelas, bahkan fasilitas nya pun kurang mewadahi.”
•@Rizvan Arya: Mengecam dominasi relasi kuasa. “waah serius ini ? Udah mencolok egini tetep gada tindakan apa2? mentang2 istrinya Kadis jadi bs seenaknya gt y,,tolong dong di tindaklanjuti !!”
•@RIDUANNN: Mendesak penegakan hukum. “Sudah saatnya nya APH menyelidiki ketimpangan di dinas pendidikan kabupaten Lampung Tengah.”
Di tengah guyuran dana ratusan juta, tata kelola internal SDN 2 Sulusuban justru menunjukkan kebobrokan. Penelusuran menunjukkan tumpukan buku pelajaran cetak dibiarkan terlantar dan berserakan dikelas. Padahal sekolah tersebut memiliki perpustakaan.
Ketika awak media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial, upaya pembungkaman dan perintangan terjadi.
“Tidak boleh ngambil gambar, tidak ada ijinnya dari buk kepsek,” gertak seorang guru bernama Candra saat menghadang kerja wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 2 Sulusuban memilih bungkam dan menghindar, sementara Kadisdikbud Lampung Tengah belum memberikan sepatah kata pun.
Bola panas kini berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP untuk segera menyeret dugaan bancakan aset serta penyalahgunaan wewenang ini ke meja hijau.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan pedoman Hak Jawab UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lingkaran istana id.(Spr)










