Lahat, Lingkaranistana.id – sengketa lahan perusahaan tambang batubara milik konglomerat asal Lampung ini hingga saat ini belum usai dan terus bergulir karena belum mencapai kesepakatan antara pemilik lahan, pasalnya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Lahat menemui jalan buntu management PT.BGG bersikukuh dengan atas kepemilikan lahan sudah menjadi milik perusahaan. Lahat, 15/01/25
Aga Hariansyah (28) pemilik lahan yang dikuatkan dengan kepemilikan surat serta dengan tanda bukti pembebasan jalan SKM oleh PT.BA menegaskan sejauh ini tidak akan tinggal diam jalur hukum adalah jalan terbaik
” Kami yakin atas kepemilikan tanah dengan surat dan saksi yang lengkap, untuk memperjuangkan hak kami mungkin jalur hukum adalah jalan terbaik, kermarin di pengadilan negeri sudah mediasi namun perusahaan masih bersikukuh dengan pendirian yang mengakui bahwa lahan sudah dibebaskan” ujar Aga
Masih dikatakan Aga bahwa lahan tersebut belum pernah ada pembebasan dari perusahaan
” Tidak kurang dari lima (5) Hektar tanah yang kami miliki sama sekali belum pernah ada pihak perusahaan untuk mencoba menghubungi kami agar tercapai kesepakatan pembebasan, sementara dilokasi tanah milik kami tersebut sudah digarap oleh PT.BGG” imbuhnya kepada pewarta
Anisah Maryani, SH selaku Kuasa Hukum Aga Hariansyah membenarkan perkara sengketa lahan tanah terus berlanjut
” Tahapan mediasi menemukan jalan buntu tidak mencapai kesepakatan untuk itu tahapam selanjutnya iyalah menempuh jalur hukum, dijadwalkan Kamis, 23 Januari 2025 akan melakukan sidang lanjutan setelah mediasi tidak berhasil” ucap Anisa diruang kerjanya
Sementara kuasa hukum PT,BGG menyampaikan tuntutan penggugat tidak bisa dikabulkan karena perusahaan merasa sudah membebaskan lahan dan tempat atau lokasi surat tanah berbedah dengan tempat PT.BGG menggarap tambang batubara
Herly









