Sat Reskrim Polres Sergai Tindak Lanjuti Laporan Kasus Penipuan 58 Juta. 

Polres Sergai, (Sumut) -Lingkaran istana. Id Polres Sergai Humas Iptu Zulfan Ahmadi, lewat press reelis tertulis menyatakan bahwa kasus penipuan atau penggelapan laporan pengaduan sedang dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Sergai, Senin 20/01/2025.

 

Supianto(51) karyawan BUMN asal Dusun II desa Dolok Masihul kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai (sergai) provinsi sumatera utara (sumut).

 

Oknum polisi berinisial MHB (43) yang merupakan tetangga korban berdinas di Polresta Deli Serdang, awal meminjam uang untuk modal usaha pada 5 oktober 2015 lalu.

 

Supianto yang merasa tertipu telah melaporkan ulah polisi tersebut ke Polres Sergai tersebut ,laporan dengan nomor:

LP/B/23/1/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 18 januari 2025.

 

Korban menceritakan awal mula dirinya ditipu pelaku, dia menyebutkan pelaku dia bersama istrinya Sri Ihwani (42) seorang PNS ,meminjam uang dengan agunan Surat Tanah sebagai jaminan Hutang.

 

Karena yakin percaya jaminan Surat Tanah dipegang, pelapor selanjutnya menyerahkan uang pinjaman disaksikan istri pelapor sebesar Rp. 58 juta.

 

 

 

Sekitar maret 2018.terlapor meminta kembali agunan jaminan hutang namun tidak ada pengembalian uang kepada si korban, Oknum tersebut beralasan untuk pengurusan Sertifikat tanah yakni Surat hak Milik.

 

Lagi – lagi korban percaya dan menyerahkan Surat Tanah tersebut.

 

Namun selang beberapa hari agunan jaminan hutang tak kunjung dikembalikan dengan juga uang yang di pinjam.

 

Pada bulan Maret 2023 lagi -lagi korban menagih dan hasilnya nihil, karena curiga dan keberadaan pelaku juga tidak di ketahui, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sergai. Ungkap Humas humas Polres Sergai. (sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *