Polres Sergai -Lingkaran istana. Id
Kapolres Sergai Polsek Perbaungan menggelar pres Release kasus tindak pidana begal, bertempat di mako polsek perbaungan, kecamatan perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (sergai) provinsi sumatera utara (sumut) ,selasa 21/01/2025 pukul 14.30 wib.
Kapolres sergai, AKBP Jhon Sitepu menyampaikan bahwa ada sekitar 4 (empat) laporan polisi (LP) dari kasus tindak pidana Begal, dengan 8 (Delapan) tersangka yang diamankan.
Hasil penangkapan ini diketahui terjadi hasil begal beberapa lokasi yang bebeda.
Dari tangan para tersangka, GP alias Gilang (19) warga deli serdang, MP alias Tsagif(15) warga Medan Marelan, TW (15) alias Teguh warga medan marelan ,MMH(38) OM warga Medan marelan, DBP (19) alias Diko warga Medan Marelan, DP (18) alias Diki warga Medan Marelan, dan AF (18) alias Abi warga Medan marelan.
Penangkapan tersebut juga diamankan 1 buah clurit, 1 unit sepeda motor vario hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit sepeda motor beat hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit iphone XR warna hitam.
Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan dan delapan tersangka disangkakan dengan pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun. (sopiyan)












