Terjadi pemutusan kelometer listrik di salah rumah warga ketapang- kotm.

Kotim, Lingkaran Istana id. Pemutusan dari petugas PLN( Imam yg betugas memutus aliran itrik), saptu,25-1- 2025 jam: 4.30 di jln.Kembali kelurahan ketapang – kecamatan mentawa baru ketapang- kotim.

Pemilih rumah berisial K pasrah,sebab tidak tau sama sekali aturan PLN seerti apa.

Sebetulya petungas PLN meberi petunjuk/ aturan-aturan untuk asyarakat pada umumnya ,supaya masyarakat lebih hati-hati.

Kejadian ini bukan yang pertama kalinya,tahin 2024 kejadian di desa telaga baukecamata menawa baru ketapavg…pemillik rumahnya dapat musibah masuk rumah sakit ke adaan koma, belum ada surat peringatan sekitar tanggal 22 di cabutnya kilometernya di ambilnya pihak yang rumah meniggal pulang rumah sakit kilometer udah di tidak ada.

 

Mohon penjelasan ke pihak PLN pusat apakah seperti kah aturannya.

Apakah ada kebijakan/ aturan dari PLN agar masyarakat tau undang- undang PLN ( pemerintah) untuk asyarakat agar ke depannya tidak terjadi lagi ungkapnya.

 

Editor; kam L.I.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *