Lahat, Lingkaranistana.id Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sudah tahu apa yang dimaksud Dana BOS?
Melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tujuan, jenis, besaran, dan syarat penerimaan Dana BOS. Dalam pembahasan ini, kita akan menjelajahi konsep dasar Dana BOS hingga besaran dana yang diterima oleh satuan pendidikan.
Tak hanya itu, berikut ini juga dirinci syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk menerima Dana BOS. Sudah penasaran? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Mengutip Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk operasional satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar hingga menengah.
BOS merupakan alokasi dana yang utamanya digunakan untuk membiayai pengeluaran non personalia di satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini menjadi pelaksana program wajib belajar dan memiliki kemungkinan untuk mendanai berbagai kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama Dana BOS adalah mendukung program wajib belajar 12 tahun, mencakup pendidikan dasar dan menengah. Fokusnya adalah pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan yang berkualitas.
Dikatakan Guru Kelas SMP N 2 Merapa Barat Alpian semasa menjabat kepala sekolah kurang terbuka terkait SPJ
” Menurut kami banyak sekali penyimpangan yang terindikasi dengan penyelewengan Dana BOS semasa beliau menjadi kepala sekolah di SMP N 2 Merapi Barat, kurang terbuka seperti Surat Pertanggung jawaban (SPJ) disekolah diduga yang banyak fiktif ” tukas guru (Mel) kepada pewarta saat diminta keterangan di sekolah
Juga dikatakannya jumlah yang diterima sekolah untuk Dana BOS sesuai dengan peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 23 Ayat (1),
” Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 23 Ayat (1), alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.” Tandasnya singkat
terpisah dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Rahmad Sri Fauzi, S.Pd, MM. Sangsinya bagi pelaku penyalahgunaan Dana BOS mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014,
” Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.” Tegas Rahman kepada pewarta. Lahat, Minggu 26/01/24
Sementara sampai saat ini Alpian masih belum bisa dihubungi, beberapa kali awak media berusaha untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait tuduhan penyelewengan Dana BOS masih menemui jalan buntu.
Herly









