Lahat, Lingkaranistana.id – Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik berupa barang, jasa, atau pelayanan administratif. Pelayanan publik merupakan hak bagi semua warga negara dan penduduk.
Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
Terkait berita sebelumnya https://lingkaranistana.id/20kini pihak RUSD Lahat melalui humas memberikan klarifikasi, bahwa pegawai RS tersebut Sudah dipanggil dari bidang kami dan dari humas juga sudah dipanggil, sangsi binaan berupa sangsi teguran. Jum’at, 14/2/25
Diterangkan Pice Kepala Humas RSUD Lahat untuk nama sebut saja (R) dan segala pengaduan akan kami tindaklanjuti
” Kami akan semaksimal mungkin memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada seluruh pasien berobat di RSUD Lahat, seperti kita ketahui bersama beberapa waktu lalu ada kelalaian yang dilakukan petugas kami, secara terbuka Ki sampaikan permohonan maaf dan kepada Rusi juga sudah kami berikan sangsi, dan untuk sangsi sejauh ini baru sangsi teguran karena yang dilakukan pegawai kami belum berulang.” Ungkap Pice diruang kerjanya
Terpisah (YN) 43 warga Kota Lahat mengapresiasi cara kerja dan disiplin yang diterapkan di RS
” Kalau memang demikian ini luar biasa, karena terus terang hal semacam ini biasanya dianggap sepele oleh pelaku atau oknum pegawai, akan tetapi ini sangat berpengaruh kepada pengguna pelayanan tidak jarang kami sebagai pasien merasa dikucilkan, semoga menjadi pelajaran untuk seluruh pegawai yang lainnya.” Tukas YN yang juga dirumah sakit sedang mengantar keluarga berobat
Herly











