Indramayu/lingkaranistana.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial R (28) nekat membakar istrinya, I (23), akibat dilanda rasa cemburu. Insiden tragis ini terjadi di Kecamatan Gantar pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka bakar serius dan kini menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kami telah mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Haurgeulis,” ujar AKP Hillal Adi Imawan pada Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, R dan I telah menikah secara siri sejak 2019. Pelaku merasa cemburu setelah mendapati istrinya bersama pria lain, sehingga merencanakan aksi nekat ini. Sebelum kejadian, R melakukan panggilan video untuk memastikan keberadaan korban di rumah. Setelah itu, ia membeli bensin sebagai bagian dari rencananya.
Pada malam kejadian, R menunggu di sekitar rumah korban dan mendengar istrinya berbicara melalui telepon dengan seorang pria. Dipenuhi amarah, ia menuangkan bensin ke dalam botol kecil, lalu melalui jendela kamar yang tidak terkunci, ia melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban. Teriakan korban membangunkan warga sekitar, sementara pelaku segera melarikan diri.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi satu botol kecil berisi sisa bensin, sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014, satu pasang sandal hitam merek Carvil, serta pakaian korban yang terbakar.
Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.
“Pelaku mengaku sudah tidak bisa menahan amarah setelah melihat korban bersama pria lain di alun-alun,” jelas AKP Hillal Adi Imawan.
Atas tindakan kejamnya, R dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP jo. Pasal 351 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan nyawa serta penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, guna mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
( Maman )
Suami Bakar Istri karena Cemburu di Indramayu, Korban Alami Luka Bakar Serius









