Sat Reserse Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu .

Polres Sergai (sumut) -Lingkaran istana. Id Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai kembali menunjukan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu melalui teknik undercover buy, dua pelaku pengedar sabu berhasil diamankan pada selasa 8/4/2.025 sekira pukul 20.00wib didepan toko Indomaret simpang bedagai, dsn 3 desa sei rampah kec. sei Rampah kab. Serdang Bedagai (sergai) sumut.

 

Dua orang tersangka diamankan, Muhammad Hafi Manurung (32) warga dsn I dungun desa Tebing Tinggi kec. Tanjung Beringin dan Fajar Mulia Manurung (20) warga dsn I jln perintis kemerdekaan, desa pekan tanjung beringin ,Muhammad Hafi Manurung merupakan residivis kasus serupa.

 

Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9.92 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Bk 2892 XBK.

 

Kanit I Satresnarkoba Polres Sergai Ipda, Joko Winarto menjelaska. Bahwa pihaknya telah dulu menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kecamatan Tanjung Beringin, menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan pengamatan dan berhasil melakukan transaksi penyamaran dengan para tersangka di lokasi yang telah disepakati.

 

Kedua pelaku di lokasi dan menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dari hasil Interogasi awal dilapangan.

Keduanya pun mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernisial A, warga dsn I jln perintis kemerdekaan desa pekan tanjung beringin.

 

Ps kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH. Mengungkapkan bahwa tersangka A masih dalam tahap pengembangan, saat didatangi kerumahnya, tersangka A diketahui sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri setelah mengetahui dua rekanya telah ditangkap.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyilidikan di Satresnarkoba Polres Sergai, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat(2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ( Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *