VIRAL….. Sekolah SMA N 2 Tumijajar diduga berat Praktik jual pakaian seragam terhadap siswa sekolah Oknum KS terancam diLaporkan.

Tulang bawang barat-LI Pihak sekolah SMA Negeri 2 (dua) atau Smanda Tumijajar diduga berat masih berani tarik dana pakaian seragam terhadap siswa kelas sepuluh (10) saat menjelang PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun ini ajaran tahun 2026- 2027 kamis (5/8) tahun 2026.

Pasalnya, dimintai keterangan wartawan ini beberapa siswa/i ini syal (ES) dan (AM) Selaku siswa kelas sepuluh (10(saat sedang jam istirahat di sekolahan setempat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dua (2) atau yang lebih akrab disebut Smanda Tumijajar Kabupaten Tulang bawang barat, saat di konfirmasi merekapun memaparkan.

” Satu setel baju BDH, doble trek dan toska, pokoknya tiga (3) stel rp 900 ribu rupiah, bayarnya dengan guru sekolah kami ini, ” Ujar (es) dan (am)

” Kami belum terlalu kenal karna kami kan baru kelas sepuluh (10) kalau ngak salah bayar dengan guru tata usaha (TU) sambung masuk.

Dikatakanya saat wawancarai wartawan ini siswa kelas 10 (sepuluh) inisyal (rf) dan (pr) ditempat yang sama selesai menanyakan (2) dua Nara sumber siswi merekapun menerangkan

” Saya beli 4 (empat) setel termasuk ini putih abu abu ada juga warna ijo tapi bukan batik pokoknya 4 setel bayar satu juta lebih, sekitar Rp 1 200 ribu rupiah lebih kurang, “tukas (rf) dan (PR)

Ditanyakan wartawan salah satu guru sekolahan setempat saat selesai shalat dhuhur terkait, apakah kepala sekolah rudi ada disekolah setempat, guru tersebutpun segera respon menjelaskan

” Pak KS rudi berangkat ke metro bersama (waka) wakil kepala humas dan waka bimbingan dan konseling (BK), entah dalam rangka apa kurang paham bang, tukas guru.

Berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia, sekolah, pendidik (guru), tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang keras melakukan aktivitas jual-beli seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid secara mandiri.

Praktik jual-beli seragam di lingkungan satuan pendidikan menabrak beberapa regulasi nasional berikut:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Pasal 198 juga menerapkan larangan serupa bagi Komite Sekolah.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 12 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah tidak boleh mengaitkan penerimaan siswa baru (PPDB) atau kenaikan kelas dengan kewajiban membeli seragam di sekolah.
Sanksi bagi Pelanggar. Jika guru atau Kepala Sekolah terbukti memaksakan penjualan seragam, mereka dapat dikenakan sanksi berjenjang berdasarkan tingkat pelanggarannya
Sanksi Administratif dan Kepegawaian. Sanksi ini diberikan oleh Dinas Pendidikan selaku instansi pembina atau Kementerian terkait.

Teguran Tertulis: Peringatan resmi pertama kepada oknum guru atau kepala sekolah.
Penundaan Kenaikan Pangkat/Gaji: Hak-hak kepegawaian ASN/PNS dapat ditangguhkan dalam kurun waktu tertentu.

Penurunan Jabatan: Jabatan struktural atau fungsional pelaku dapat diturunkan.
Pencopotan Jabatan: Kepala Sekolah yang membandel dapat langsung dicopot dari jabatannya.

Pemberhentian: Sanksi terberat berupa pemecatan sebagai guru atau ASN jika pelanggaran dinilai berat dan dilakukan secara sistemik.

Sanksi Hukum (Pidana & Korupsi). Menurut pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, praktik jual beli seragam yang dikoordinir secara sepihak dan memaksa memiliki unsur maladministrasi. Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan, pengarahan ke konveksi tertentu.

pengaturan harga di atas pasar demi keuntungan pribadi (monopoli), atau pungutan liar (pungli), kasus ini dapat dilaporkan ke penegak hukum dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau pemerasan.

Dikatakanya saat dipertanyakan wartawan Edi satpam sekolahan setempat

” Pak rudi KS kayak nya ada kegiatan rapat di dinas bersama para semua wakilnya, yang berangkat lima (5) orang pagi tadi, ” Pungkas edi satpam.
Hingga berita diterbitkan.

(Hel….).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *