Dana Program BUMDes Upang Ceria Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum Kades, mok 

BANYUASIN L.i, – Pemanfaatan modal BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang disalahgunakan dapat menjadi ajang bancakan (penyelewengan) oleh pemerintah desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara atau desa. Hal ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes, misalnya dana permodalan yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha produktif, malah dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Secara umum tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian desa, pendapatan asli desa, pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Sementara Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUMDes.

 

Namun alih-alih tercapai tujuan itu seperti halnya di Desa Upang Ceria Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, malah dana permodalan BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah entah hinggap dimana diduga dijadikan ajang bancakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

 

Terkait adanya keluhan dari masyarakat desa upang ceria di antaranya.

 

(1). Bundes Desa Upang Ceria dari tahun 2019 _2024 tidak terealisasi, berdasarkan informasi yg terhimpun dari masyarakat hingga saat ini masyarakat tidak pernah merasakan manfaat adanya Bumdes, terindikasi fiktip. Baik di masa kepemimpinan Mantan Kades Abdul Hamid hingga saat ini

 

(2). Penyertaan modal Bumdes yg bersumber dari DD dari tahun 2019-2024. Dana Bumdes yg ada di pengurus nominal ada berapa, serta bergerak di bidang apa.

 

(3). Mohon Konfirmasi terkait temuan tersebut

 

Menurut keterangan sumber yang mengetahui seluk beluk di pemerintahan Desa Upang Ceria dan hasil investigasi di lapangan menyebut kucuran dana permodalan dari APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) selama kurun waktu 5 tahun sedikitnya sebesar Rp Ratusan juta

 

“Seiring dengan berjalannya waktu sejak dikucurkannya permodalan BUMDes hingga kini tidak terlihat progresnya. Berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap masyarakat, tidak jelas juntrungannya,” Kata Nara sumber di lapangan.

 

Lebih ironisnya lagi, lanjut sumber, Ketua BUMDes setiap tahunnya tidak pernah membuat laporan secara tertulis dan menyampaikan LPj sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

Karena ini Warga Desa dan pihak media merasa prihatin. Pasalnya, sudah berulangkali meminta laporan perkembangan kegiatan BUMDes, namun oleh pengurusnya tidak digubris.

 

“Bukan apa-apa, permodalan BUMDes asal sumber dananya dari APBN, jadi masyarakat mempunyai hak untuk tahu perkembangannya dan kemanfaatan usaha BUMDes itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa,” ujarnya.

 

Belum diperoleh klarifikasi resmi baik dari Kepala Desa Jatireja Abin dan Ketua BUMDes Upang Ceria kendati pihaknya sudah dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, dalam beberapa waktu hingga (01/06/2025) hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan merespons.

 

Menanggapi sengkarut penggunaan dana BUMDes tersebut, pentolan Media Sumsel Bersatu, saat dihubungi awak media di kantornya, Pada Minggu (01/06/2025) memaparkan, bila benar ada dugaan bancakan dana BUMDes itu artinya telah terjadi tindak pidana korupsi.

 

Sehingga menurutnya, sudah selayaknya oknum yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hukum.

 

Warta Sumsel. menegaskan dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.

 

Pihaknya juga berjanji, bila data-data yuridis sudah diperoleh secara lengkap akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

Labih jauh Warta Sumsel Bersatu memaparkan, definisi laporan dengan pengaduan jelas berbeda, dalam ketentuan umum Pasal 1 poin 24 dan 25 KUHP dijelaskan, bahwa laporan peristiwa pidana adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

 

“Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya,” tandasnya.

 

(Rusdi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *