Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Anjatan Utara Dinonaktifkan Bupati Indramayu

Indramayu/lingkaranistana id – Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi menonaktifkan Kepala Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat Juhaenih, menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan indikasi korupsi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Surat keputusan penonaktifan ditandatangani langsung oleh Bupati di Pendopo Indramayu, Senin/30/06/2025.

Dalam video pernyataan resminya, Lucky menyebut bahwa masa nonaktif berlangsung selama tiga bulan. Namun, masa tersebut bisa diperpanjang hingga satu tahun, atau bahkan menjadi pemberhentian permanen, tergantung hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu.

“Ini langkah tegas atas banyaknya laporan masyarakat. Kami ingin seluruh kepala desa benar-benar transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa,” tegas Lucky.

Ia menambahkan bahwa masalah yang terjadi di tingkat desa sebaiknya segera diselesaikan secara internal, agar tidak berlarut-larut dan menyeret pihak luar, termasuk penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Juhaenih belum memberikan tanggapan resmi. Pihak desa maupun kuasa hukumnya juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media.

Penonaktifan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Indramayu dalam memperketat pengawasan Dana Desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *