Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Eksploitasi Anak Dibawah Umur

MLi.id- Sumatra Utara, Sergai-
Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, cafe galaxy, dsn VI rampah kiri, desa sei rampah kecamatan Sei Rampah (sergai) sumut.

Terungkap kasus ini terjadi saat pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada hari minggu, 24/08/2025,sekitar pukul 01.45 wib, razia yang digelar bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada aktivitas usaha hiburan malam.

Dalam kegiatan razia tersebut, petugas mendapati dua orang pekerja perempuan yang masih di bawah umur tengah melayani tamu di dalam cafe sambil menyajikan minuman beralkohol dengan iringan musik dari Dj, dua orang masing – masing berinisial bunga (17) dan mawar (15) dan langsung diamankan bersama SM( 30) yang berperan sebagai kasir di cafe Galaxy.

Kemudian pemilik cafe berinisial Jp (42), datang ke Polres Sergai untuk memberikan keterangan dan turut diamankan dari lokasi cafe tersebut, polisi menyita bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp. 1630.000

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Iptu. Binrod situngkir, SH, MH, selaku kasat Reskrim Polres Sergai, menetapkan SM dan JP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur.

“Keduanya terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dibawah umur, mempekerjakan mereka di tempat hiburan malam dan menyajikan minuman beralkohol, kini tersangka dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 200 juta”, ungkap Iptu Binrod Situngkir.

Ps, kasi Humas Polres Sergai, Iptu. L. B. Manulang menegaskan, bahwa Polres Sergai berkomitmen serius dalam menindak segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami pun tidak akan mentolerir praktik eksploitasi anak, baik secara seksual maupun, ekonomi, kami menghimbau seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda”, tegas Iptu L.B. Manulang.

Kini tersangka dijerat dengan, Pasal 761 jo, Pasal 88 undang undang anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp. 200 juta. (Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *