Disinyalir kades melakukan pungli pembuatan sertifikat tanah (PTSL)

Tanjung Jabung Timur- lingkaran istana.id. Pembuatan sertifikat tanah (PTSL) pada tahun 2023 desa siau dalam, mendapatkan kuota sebanyak 300 sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) Berdasarkan keterangan narasumber mereka di pinta biaya sebesar Rp.50.000 untuk pembelian materai dan Rp 800.000 untuk penebusan sertifikat tanah oleh ketua RT yang katanya atas perintah SARMAN kepala desa siau dalam, kecamatan Sabak timur.

Padahal dalam pembuatan sertifikat tanah program PTSL untuk wilayah Sumatra dan Riau itu dikenakan biaya maksimal Rp.200.000 dan untuk daerah terisolir contohnya Papua perdalam dan pelosok pulau Kalimantan, itu hanya dikenakan biaya maksimal Rp.450.000 semua itu tertuang dalam SKB3 menteri.

Pada saat awak media mengkonfirmasi dugaan pungli tersebut kepada kepala desa siau dalam, beliau menyangkal hal tersebut.

Ditempat terpisah Mustamir selaku ketua ormas patron kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama rekan-rekan media akan melaporkan dugaan pungli tersebut ke polres kabupaten Tanjung Jabung Timur, berdasarkan surat pernyataan masyarakat yang merasa sangat terbebankan dengan pembiayaan yang tidak wajar (Dona Firhan/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *