Surat Tanah Milik Dedi Yang Dikeluarkan Oleh PJ Kades Desa Tanjung Muda Diduga Langgar SOP Terbitkan Surat Tanah Tanpa Tanda Tangan Sempadan, Terancam Pidana

MLi.id- Sumatera Utara, Batubara- Praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam, Pasalnya, Kepala Desa Sementara (PJS) Tanjung Muda diduga nekat menerbitkan surat tanah yang tanpa tanda tangan salah satu sempadan, dari tindakan ini dinilai telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), dan berpotensi kuat menyeretnya ke ranah hukum pidana.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media pada hari kamis 23 Oktober 2025, Kades PJS Tanjung Muda telah mengakui sendiri, bahwa dirinya menerbitkan SKT berdasarkan surat lama, meskipun salah satu sempadan, S. Nainggolan, tidak menandatangani dari surat tersebut.

“Saya rasa, saya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur, kadus sudah memanggil sempadan tiga kali tapi dia tidak datang, Jadi surat baru itu saya terbitkan berdasarkan surat lama”, ujar sang Kades dengan nada santai.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tanpa tanda tangan yang lengkap dari salah satu sempadan, surat tersebut otomatis cacat hukum dan tidak sah secara administratif.

Dalam SOP penerbitan surat keterangan tanah, setiap batas tanah wajib diketahui dan disetujui semua pihak sempadan. Jika tidak, penerbitan surat harus ditunda sampai ada kesepakatan.

Warga S. Nainggolan selaku sempadan yang menolak menandatangani, mengaku kecewa karena tanpa persetujuannya, Kades dan Kadus bersama pembeli tanah turun ke lokasi melakukan pengukuran dan menurunkan alat berat excavator
Akibatnya, sebagian lahan milik S. Nainggolan rusak dan diduga diserobot.

“Saya tidak pernah setuju, tapi mereka tetap turun mengukur serta lahan saya terkena, dan mereka tetap menurunkan alat berat jenis Excavator di lahan tanah yang di beli, sebelum surat selesai diterbitkan, dan mereka turut mengeruk tanah milik saya. Itu sudah dugaan penyerobotan,” tegas S. Nainggolan kedapatan awak media.

Atas kejadian ini, S. Nainggolan melaporkan kasus tersebut ke Polres Batubara atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan.

Atas kejadian tersebut, Sardianus Nainggolan telah membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.

Ketua LSM KCBI Batubara Agus Sitohang, menyoroti keras tindakan sang Kepala Desa Tanjung Muda, menurutnya, Kades telah melampaui kewenangannya dan melanggar SOP administrasi pertanahan desa.

“Bagaimana mungkin surat baru bisa diterbitkan hanya berpedoman pada surat lama tanpa tanda tangan sempadan ?, Sedangkan sempedan tidak mau menandatangani surat baru yang diterbitkan atas nama Dedi, karena tanah miliknya S Nainggolan diduga dirusak dengan sengaja oleh Dedi, seharusnya PJS Kades harus menyelesaikan permasalahan itu terlebih dahulu baru terbitkan surat setelah tidak ada permasalahan. Ini indikasi penyalahgunaan jabatan,” ujar Agus Sitohang.

Ia meminta Kapolres Batubara AKBP Dolly Nainggolan segera menindaklanjuti dari kasus ini, dengan penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi, Camat Air Putih menegaskan, “saya belum menerima laporan resmi dari Kepala Desa, namun menilai tindakan tersebut jelas salah”.

“Kalau surat diterbitkan tanpa tanda tangan salah satu sempadan, itu tidak boleh, apalagi tanahnya sedang bermasalah, saya akan panggil Kepala Desa-nya untuk klarifikasi”, tegas Camat.

Tindakan Kepala Desa yang menerbitkan SKT tanpa tanda tangan yang lengkap, dinilai berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, cacat administrasi.

Dalam hal tersebut, adanya indikasi dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintah, juga Pasal 55 KUHP – Turut serta melakukan perbuatan pidana, jika terbukti ada keterlibatan perangkat desa lain.

Tindakan seorang kepala desa seharusnya mencerminkan ketelitian, kejujuran, dan netralitas, namun dalam kasus ini, Kades PJS Tanjung Muda justru memperlihatkan arogansi kekuasaan, dan telah melanggar administratif dengan menabrak aturan seharusnya yang sudah ditetapkan.

Penerbitan surat tanah bukan hanya soal kertas dan tanda tangan, tetapi soal keadilan bagi warga dan integritas pemerintahan desa, jika hal ini terjadi pembiaran, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Batubara.

Kini dari persoalan ini telah dilimpahkan atau di tangani oleh pihak Kapolres Batubara dan Camat Air Putih, apakah Polres dan Camat Air Putih akan dapat untuk menindak tegas, dari perbuatan yang tidak menggambarkan pelayanan itu,,!. (ilo/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *