Petugas Satpas Pasuruan Beri Edukasi Mekanisme Pembuatan dan Perpanjangan SIM kepada Pemohon

PASURUAN – LingkaranIstana.id – Petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pasuruan memberikan arahan dan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan SIM baru dan perpanjangan, Selasa (28/10).

Edukasi tersebut disampaikan langsung kepada para pemohon yang sedang menunggu giliran pelayanan di ruang tunggu Satpas.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami alur pembuatan dan perpanjangan SIM, serta melengkapi berkas sesuai ketentuan sebelum masuk ke tahapan pelayanan.

Petugas menjelaskan bahwa proses penerbitan SIM meliputi beberapa tahap, yakni pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, ujian teori, ujian praktik, serta pencetakan SIM bagi yang dinyatakan lulus.

“Banyak pemohon yang masih belum paham urutan dan persyaratan yang harus dibawa. Jadi, kami manfaatkan waktu tunggu untuk memberikan penjelasan agar proses berjalan lancar dan tidak bolak-balik karena kekurangan berkas,” ujar salah satu petugas Satpas Pasuruan.

Adapun syarat-syarat untuk pembuatan SIM baru, antara lain:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi;
– Surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik yang ditunjuk;
– Surat keterangan lulus tes psikologi;
Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Satpas;
– Lulus ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan:
– KTP asli dan SIM lama;
– Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi;
– Mengisi formulir perpanjangan;
– Melakukan perekaman ulang biometrik (foto dan sidik jari);
– Membayar biaya administrasi resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Satpas Pasuruan berharap masyarakat semakin memahami prosedur penerbitan SIM serta pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi berkendara di jalan raya. Petugas juga mengimbau agar pemohon datang lebih awal dan membawa kelengkapan dokumen untuk mempercepat pelayanan.

“SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan berkendara. Kami ingin masyarakat sadar akan pentingnya hal itu,” tambah petugas tersebut.

Dengan adanya edukasi langsung di ruang tunggu, pelayanan di Satpas Pasuruan diharapkan semakin tertib, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi. (Hery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *