PASURUAN – LingkaranIstana.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling (Simling) di halaman Mapolsek Kejayan, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur, persyaratan, serta manfaat layanan SIM Keliling yang mempermudah pengurusan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas utama.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satlantas menjelaskan jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling yang rutin berpindah di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pasuruan, termasuk Kejayan. Warga juga diberi informasi tentang pentingnya memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis masa berlakunya agar terhindar dari sanksi administrasi.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah dalam memperpanjang SIM. Layanan keliling ini hadir supaya warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas Bangil,” ujar salah satu petugas Satlantas di lokasi.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga membagikan brosur panduan layanan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa dokumen asli, seperti KTP dan SIM lama, saat melakukan perpanjangan.
Melalui kegiatan edukatif ini, Satlantas Polres Pasuruan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi serta keselamatan dalam berkendara.
Dengan memiliki SIM yang aktif dan sah, pengendara turut berkontribusi dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pasuruan.(Hery)









