Pasuruan – LingkarangIstana.id- Sebanyak 43 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil resmi dimutasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro pada Rabu (12/11) pagi. Kegiatan pemindahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan dan pemerataan kapasitas hunian di lingkungan Pemasyarakatan, agar pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal.
Proses mutasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, di bawah pengawasan ketat petugas Rutan Bangil. Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan staf Registrasi turut mendampingi selama perjalanan, dengan pengawalan khusus dari anggota kepolisian satuan Brimob untuk memastikan keamanan hingga tiba di Lapas Bojonegoro.
Sebelum keberangkatan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi dan keamanan, termasuk pengecekan dokumen serta barang bawaan pribadi. Proses ini dilakukan untuk menjamin tidak ada pelanggaran prosedur selama pemindahan. Para narapidana yang dipindahkan juga telah melalui proses penilaian dan seleksi berdasarkan ketentuan pembinaan yang berlaku.
Kepala KPR Rutan Bangil, Nugroho Adjie Wibowo, menyampaikan bahwa kegiatan mutasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan kapasitas di dalam Rutan. “Pemindahan ini bukan hanya tentang pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan agar setiap warga binaan mendapatkan lingkungan yang lebih kondusif untuk proses perubahan diri,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh narapidana yang dimutasi dapat beradaptasi dengan baik di tempat yang baru serta terus mengikuti pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas Bojonegoro. Rutan Bangil pun berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Pemasyarakatan sebagai wujud nyata pelayanan yang profesional dan berintegritas.(Hery)









