PASURUAN –LingkaranIstana.id- Petugas dari Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di area pelayanan Samsat, mengenai tata cara pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan agar proses penerbitan STNK pengganti berjalan cepat dan sesuai dengan prosedur resmi.
Petugas KB Samsat Bangil menyampaikan bahwa pemilik kendaraan yang kehilangan STNK wajib terlebih dahulu membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat untuk memperoleh surat keterangan resmi. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam pengajuan STNK duplikat di kantor Samsat.
“Setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, pemohon bisa datang ke Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen seperti KTP serta BPKB. Bila semua persyaratan lengkap, proses penerbitan STNK pengganti dapat segera diproses,” jelas salah satu petugas KB Samsat Bangil saat memberikan arahan di area pelayanan.
Melalui kegiatan edukatif ini, masyarakat diingatkan agar segera melapor bila kehilangan dokumen kendaraan. Langkah cepat tersebut penting guna mencegah penyalahgunaan STNK dan memastikan data kendaraan tetap aman serta tercatat resmi dalam sistem administrasi Samsat.(Hery)









