PASURUAN – LingkaranIstana.id- Petugas Kantor Bersama (KB) Samsat Pasuruan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah yang harus ditempuh ketika kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sabtu (15/11/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa pemilik kendaraan wajib membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan resmi sebagai dasar pengurusan STNK duplikat.
Setelah memperoleh surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemohon dapat mendatangi Samsat dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP, BPKB, serta melakukan cek fisik kendaraan sebelum proses penerbitan STNK pengganti.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah melapor ke kepolisian. Setelah itu, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat dan lengkapi seluruh berkas administrasi agar proses penggantian STNK dapat diproses tanpa kendala,” jelas salah satu petugas KB Samsat Pasuruan.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat juga diingatkan agar tidak menunda pelaporan kehilangan dokumen kendaraan demi mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan data kendaraan tetap aman dan tercatat secara resmi.(Hery)










