PASURUAN –LingkaranIstana.id- Satpas Pasuruan kembali menjadi tujuan ratusan warga yang mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun layanan perpanjangan. Antusiasme masyarakat meningkat seiring kemudahan layanan terpadu yang berjalan cepat, tertib, dan transparan.
Peningkatan kualitas layanan menjadi fokus utama Satpas Pasuruan. Seluruh tahapan—mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga ujian teori dan praktik—dirancang agar mudah diakses serta mengikuti prosedur resmi PNBP. Petugas Satpas memastikan seluruh proses berjalan tanpa pungutan liar dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, fasilitas coaching clinic praktik mengemudi juga disediakan untuk membantu pemohon SIM baru mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian praktik.
Untuk mengurus SIM, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
– Penerbitan SIM Baru: e-KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
– Perpanjangan SIM: e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, serta hasil tes kesehatan dan psikologi.
– Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas Polri guna menghemat waktu dan mengurangi antrean di lokasi.
Satpas Pasuruan akan terus mengoptimalkan pelayanan agar seluruh warga Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya mendapatkan SIM yang sah sebagai bukti kelayakan mengemudi di jalan raya.(Hery)










