Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian Pemberatan

MLi.id- Sumatera Utara, Polres Sergai-
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (sergai) sumut, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan(curat) terjadi di wilayah hukum Polres Sergai disampaikan Kasat Reskrim Polres sergai, Iptu. Binrob Situngkir di depan gedung, Sat Reskrim Polres Sergai jalan Negara Sei Rampah (sergai) sumut, rabu 19/11/2025.

Dua kasus berbeda yang berhasil di ungkap, tiga tersangka diamankan, sebentara pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) .
Kasus pertama, Sat Reskrim Polres Sergai menangkap Ismen (43) warga dusun II Tanah Raja, desa Sei Buluh, kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku diduga terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda, yakni pencurian dump truk dan sepeda motor.
Pada kasus pertama pada 26 juni 2024,MHD puja Budi Reksa, seorang sopir dump truk Mitsubishi Bk 9275 WM, terbangun dan mendapatkan mobil nya ia parkirkan di dekat rumahnya di dusun VI Darul Aman, desa Sei Buluh, sudah hilang akibatnya, pemilik kendaraan, Selly Tjuanda, mengalami kerugian sekitar Rp. 250 juta sebut Kasat Reskrim Polres Sergai.

Aksi kedua dilakukan pada 31 Oktober 2025,ketika Sepeda motor yamaha vega R Bk 5523 H, milik angga irawan (18) raib dari parkiran Rest Area B kecamatan Perbaungan, kerugian ditaksir kan mencapai Rp. 6 juta.

Usai melakukan penyelidikan mendalam Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH berhasil menangkap pelaku pada 7 november 2025 di lingkungan banten kelurahan Simpang tiga pekan.
Kecamatan perbaungan dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor curian kepada seorang bernama Egi di belawan seharga Rp. 1.5 juta.

Pelaku mengakui tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari serta membeli narkoba, sementara dump truk curian di jual ke daerah sei bamban, namun barang bukti tidak ditemukan.

Kasus kedua pada selasa 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 wib di desa pon, kecamatan sei bamban, truk box, JNT Expres yang dikendarai Budi Santoso dan kernetnya Angga ditemukan dalam keadaan pintu belakang terbuka dan sejumlah paket hilang ada sebanyak 4- 6 karung paket berisi barang elektronik kosmetik fashion, peralatan rumah tangga dan keperluan otomotif dilaporkan hilang, kerugian diperkirakan mencapai Rp. 50 juta, perusahaan PT. Kencana Logistik Samudera selaku pemilik barang melapor kan ke polres Sergai.

Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka yakni, Alfa Alkatani als kopet (18) serta Uka Purnama Gusti als Uka (25) dari hasil interogasi terungkap bahwa ada empat pelaku lain yang turut melangsir menyembunyikan dan menjual barang curian, yakni, Sultan als Epet(DPO) Adit (DPO), Wahyu als Badak (DPO) dan seorang penadah bernama Susi (DPO).

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke – se subs 362 KUHP serta pasal 383 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum kabupaten Serdang Bedagai. (Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *